Nasib Golkar, JK: Yasonna Punya Empat Bulan untuk Keluarkan SK Kepengurusan
Dheri Agriesta
05/11/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly belum mengeluarkan SK Kepengurusan Partai Golkar. Padahal, MA telah mengeluarkan kasasi untuk mengembalikan kepengurusan Partai Golkar ke Munas Riau.
Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Menkumham memiliki waktu selama empat bulan untuk mengeluarkan surat keputusan.
"Ya, Menkumham punya waktu 3 atau 4 bulan untuk mengeluarkan itu," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (5/11).
Meski mendapat waktu selama empat bulan, bukan berarti Menkumham menunggu waktu itu habis untuk mengeluarkan SK Kepengurusan yang sah. JK menjamin Yasonna akan mengeluarkan SK Kepengurusan sebelum waktu yang diberikan habis.
"Tentu sebelum waktu habis harus mengeluarkan. Pasti mengeluarkan," kata JK.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui kepengurusan Golkar versi Agung Laksono pada 23 Maret. Yasonna mengambil keputusan itu berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar bahwa dua hakim mengakui kepengurusan Agung, sedangkan dua hakim tidak memihak.
Golkar kubu Ical lantas menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan PTUN pada 18 Mei adalah menganulir keputusan Yasonna. Salah satu poin putusan PTUN adalah kepengurusan Golkar kembali ke hasil Munas di Riau. Ical merupakan Ketua Umum hasil Munas di Riau.
Yasonna banding putusan PTUN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN mengabulkan banding Yasonna sekaligus menguatkan Golkar Agung sebagai pengurus yang sah. Ical tak berdiam diri. Ia melawan putusan itu dengan mengajukan kasasi. Kasasi di MA mengabulkan gugatan Ical.
Konflik Golkar kubu Ical dan Agung sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. Musyawarah Nasional mengawali pertarungan dua kubu itu. Agung menolak Munas di Bali lantas menggelar Munas di Ancol. Munas di Bali menunjuk Ical sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Sedangkan Agung berhasil menjadi Ketua Umum melalui pemilihan. (Q-1)