Sidang Tipikor, Takut Dianggap tak Maksimal, Sisa Kuota Haji Diberikan ke Siapa Saja
Meilikhah
04/11/2015 00:00
(Dok MI)
Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama tahun 2010 Zaenal Abidin Supi mengatakan ada sejumlah pemohon pemanfaatan sisa kuota haji yang permohonannya dikabulkan meskipun tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 11 tahun 2010.
Para pemohon tersebut diketahui tidak memiliki nomor porsi dan tidak pernah mendaftar sebelumnya namun bisa langsung menunaikan haji menggunakan pemanfaatan sisa kuota haji.
"Yang tidak memenuhi syarat sesuai PMA Nomor 11 tahun 2010 yaitu harus berusia di atas 60 tahun, belum pernah berhaji, tetap dikabulkan?" tanya Jaksa Abdul Basir pada Zaenal di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (4/11).
"Dikabulkan, artinya bukan hanya dalam rangka mendampingi atau menjadi mahram, tidak hanya yang belum berhaji dan di atas 60 tahun, karena memang porsi kuota nasional itu bebas kepada pemohon siapa saja bisa dikabulkan," jawab Zaenal.
Menurut dia, terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemerintah sudah menetapkan tiga tahapan. Pertama, sisa kuota diberikan kesempatan ke jamaah. Jamaah yang bisa diberangkatkan adalah yang sudah punya nomor urut dari masing-masing provinsi dengan syarat melunasi BPIH dalam waktu satu bulan.
Kedua, jika dalam satu bulan masih ada sisa lantaran jamaah tersebut tidak melakukan pelunasan karena berbagai hal maka akan turun ke nomor berikutnya dan diberikan waktu selama tujuh hari.
Ketiga, jika kedua tahapan itu pemanfaatan sisa kuota haji masih juga tidak terpenuhi maka sesuai PMA dijadikan kuota nasional, diberikan kepada jamaah lanjut usia dan tidak berdasarkan nomor urut.
Meski sudah diupayakan untuk memenuhi sisa kuota, Zaenal mengaku pemanfaatan tersebut masih menyisakan kuota kosong. Lantaran itu, pihaknya menyetujui permohonan sejumlah pihak untuk mengisi kuota haji meskipun tak memiliki nomor porsi dan belum pernah mendaftar. Termasuk permohonan pemanfaatan kuota haji yang digunakan anggota DPR, instansi maupun masyarakat lain.
"Kami diberi waktu menyelesaikan itu 5 hari. Jika jumlah kuota tidak selesai artinya kami dianggap tidak maksimal dan merugikan negara. Jika tak terserap, rumah sudah disewa sesuai jumlah jamaah. Jika tidak habis akan ada penilaian Arab Saudi jadi kami memaksimalkan agar bisa terserap dengan baik," jelas Zaenal.
Dijelaskan Zaenal, tahun 2010 sisa kuota tersebut menyisakan kursi kosong sebanyak 1600 sedangkan pada 2011 menyisakan 2600 kursi. Sisa-sisa pemanfaatam kuota tersebut akhirnya digunakan oleh anggota DPR Komisi VIII, non Komisi VIII, instansi, TNI/Polri, masyarakat dan lain-lain yang bisa langsung berangkat haji tahun itu juga.
Padahal, perhitungan JPU masih ada 3,2 juta jamaah lagi yang menunggu untuk diberangkatkan.(Q-1)