Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

SE Kapolri Dinilai Bernuansa Teror

Christian Dior Simbolon
04/11/2015 00:00
SE Kapolri Dinilai Bernuansa Teror
(Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Charliyan memberikan keterangan pers terkait Surat Edaran Kapolri tentang pemidanaan terhadap pelaku penyebar kebencian di dunia maya.--Antara/Reno Esnir)
KOORDINATOR Regional Safenet Damar Juniarto menilai Surat Edaran (SE) Kapori tentang ujaran kebencian atau hate speech bernuansa teror. Dalam SE tersebut, disebutkan salah satu sanksi bagi pelaku hate speech mengacu pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) pasal 27.

Dalam SE Kapolri, pelaku hate speech dapat dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar sesuai UU ITE.

"Itu menciptakan perasaan teror dan ketakutan. Tidak ada yang mau kena pidana seperti itu. Dampaknya, orang-orang malah tidak berani berpendapat sama sekali dan ini yang tidak kita inginkan. Makanya perlu direvisi," ujar Damar di Studio Metro TV, Kebun Jeruk, Jakarta, hari ini.

Damar mengatakan munculnya SE Kapolri terkait hate speech perlu diapresiasi. Pasalnya, selama ini tidak ada tindakan tegas dari penegak hukum dalam menangani kasus-kasus hate speech. Namun demikian, ia menilai pemahaman Polri terkait hate speech masih bercampur baur dengan definisi defamasi atau pencemaran nama baik.

"Itu harus dibedakan karena defamasi itu membuat langkah Kapolri ini menjadi lemah. Lemahnya karena bisa dijadikan pintu masuk oleh orang-orang yang sebenarnya tidak melihat isu hate speech ini secara benar. Malah bisa digunakan untuk menyasar musuh-musuh politik atau orang yang tidak suka sama dia. Jadi sangat bertolak belakang. Tadinya mau melindungi warga kalau dengan defamasi jadi malah berbalik," tutur dia.

Terkait penanganan hate speech, Damar mengatakan pemerintah bisa mengaplikasikan penindakan hukum zero tolerance yang lazim dipakai di luar negeri. Dengan metode itu, para pelaku hate speech di media sosial bahkan dihukum dengan dibatasi akses internetnya.

"Ketika seseorang sudah menyebarkan hate speech, dia ditindak hukum. Setelah itu penindakan itu, dia diputuskan apakah boleh mengakses internet lagi atau tidak. Lokalisir semacam ini membuat hate speech ini enggak menyebar dan enggak diduplikasi di tempat lain," ujarnya. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya