Pimpinan daerah diharapkan memiliki inisiatif untuk menegakkan prinsip dan norma hak asasi manusia (HAM) di daerahnya. Dengan begitu, inisiatif yang tertuang dalam kebijakan-kebijakan yang berbasis HAM tersebut akan berdampak langsung kepada publik.
"Peran dan komitmen pemerintah daerah dianggap memiliki peran yang sangat penting bagaimana prinsip dan norma HAM betul-betul membawa dampak bagi kehidupan warga di berbagai bidang. Itu sebagai upaya pengarusutamaan HAM yang bisa dirasakan oleh warga setempat. Inisiatif pemimpin di sini yang sangat diutamakan," ujar Komisioner Komnas HAM Nurkhoiron, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/11).
Pihaknya mendorong para pimpinan daerah mengedepankan prinsip dan norma HAM. Pasalnya, berdasarkan aduan kasus pelanggaran HAM, khususnya kepada Komnas HAM, melibatkan aktor pemerintah daerah. "Sampai tahun 2014, kecenderungan keterlibatan pemda ikut baik langsung maupun tidak langsung dalam menciptakan pelanggaran HAM semakin meningkat," tuturnya. Untuk itu, pihaknya mendorong kota ramah HAM (human rights city).
Manajer Advokasi INFID Beka Ulung Hapsara mengatakan sudah ada tiga kota yang mendeklarasikan sebagai kota ramah HAM, yakni Wonosobo (tahun 2014), Palu (2012) dan Bandung (2015). Ia pun menyampaikan ada perubahan di daerah tersebut setelah mendeklarasikan kota sebagai kota ramah HAM. "Wonosobo akan mengeluarkan perda Wonosobo ramah HAM, itu merupakan payung kebijakan daerah dan inisiatif itu datang dari daerah," ujarnya.
Contoh lainnya, sambung dia, sebelumnya kontur dan struktur trotoar di Wonosobo tidak ramah bagi disabilitas.
"Di Wonosobo sebelumnya membangun trotoarnya tinggi-tinggi, sehingga tidak ramah kepada kaum disabilitas. Ketika mendeklair ramah HAM, mereka mulai mengubah kontur dan struktur trotoarnya sehingga ramah kepada difabel," jelasnya. Selain itu, Pemda Wonosobo pun sangat menjamin penduduk Ahmadiyah yang jumlahnya sekitar enam ribu orang.
Beka memaparkan parameter kota ramah HAM antara lain mempunyai visi-misi tentang HAM, visi-misi tersebut tercermin dalam kebijakan daerah, mempunyai organisasi yang khusus untuk memonitor bagaimana program dan kebijakan itu terlaksana di daerah, dan mengedepankan transparansi serta partisipasi publik.
Dengan kota ramah HAM tersebut, masyarakat akan merasakan sendiri efeknya. Misalnya, akses pelayanan kesehatan dan pendidikan akan terjamin.
"Dampak terbesar dirasakan oleh masyarakat. Pendidikan akan terjamin, kesehatan juga. Pasalnya, di beberapa daerah masyarakat masih kesulitan akses pendidikan maupun kesehatan," terangnya.
Untuk itu, menurut dia, inisiatif kota ramah HAM tersebut harus diperluas.
Ia pun menambahkan upaya mendorong pemenuhan HAM oleh pemerintah daerah sudah sepatutnya menjadi terobosan yang harus didukung oleh berbagai pihak. Untuk tujuan tersebut, Komnas HAM RI, Kemenkumham RI, INFID dan ELSAM akan menyelenggarakan sebuah Konferensi Nasional tentang Human Rights City (Kota Ramah HAM) yang diharapkan akan menjadi forum bagi kepala daerah, masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta untuk saling berbagi pengalaman.
Deputi Pengembangan Sumberdaya HAM Elsam Zainal Abidin menambahkan forum tersebut bisa membantu daerah dalam menyelesaikan masalah HAM yang selama ini selalu bermuara ke pemerintah pusat, seperti Tolikara dan kabut asap.
"Kalau itu bisa diselesaikan di tingkat daerah, problem akan cepat selesai," tandasnya. (Q-1)