Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Medsos Dipantau Proporsional

Arif Hulwan
03/11/2015 00:00
 Medsos Dipantau Proporsional
(AFP/KAREN BLEIER)
TAK usah risau berlebih dalam beraktivitas di media sosial akibat keberadaan Surat Edaran (SE) Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian. Selain tetap ada upaya pencegahan, sanksi yang bisa dikenakan kepada yang diduga penyebar kebencian di dunia maya semakin ringan.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mempersilakan Kepolisian memakai surat edaran dalam menanggulangi kebencian-kebencian di dunia maya. Pihaknya, kata dia, tetap berpatokan pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam mendukung penyehatan penggunaan internet.

Di sisi lain, Kemenkominfo telah merampungkan perubahan dua pasal krusial di UU ITE. Yakni Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik lewat media sosial dan Pasal 45 ayat (1) yang memuat ancaman pidana yang mencapai enam tahun penjara (MI, 27/10). Penyalahgunaan hukum dihindari.

"Pidananya enam tahun. Itu bisa tangkep duluan, baru ditanya (interogasi). Itu yang dianggap bisa di-abuse. Kita ubah (sanksi maksimalnya) menjadi di bawah lima tahun. Jadi tidak bisa lagi ditangkap baru ditanya," kata dia, kepada pewarta, hari ini.

Keringanan pun diberikan dari perubahan UU ITE itu. Pasal pencemaran nama baik via daring itu, imbuh Rudiantara, bukan lagi termasuk jenis delik biasa. Pasal ini dimasukkan dalam delik aduan. Artinya, proses hukum butuh adanya laporan dari pihak yang dirugikan.

"Kalau (UU ITE yang) kemarin kan enggak. Eggak perlu aduan, bisa aja bisik-bisik atau apa (ke polisi), tangkep gitu lho," tambahnya.

Perubahan dua pasal UU ITE itu sudah dirampungkan pembahasannya di rapat jajaran Menteri di bawah koordinasi Kemenkopolhukam serta rapat terbatas Kabinet Kerja. "Presiden tinggal tandatangan (lalu) kirim surat ke DPR," ungkapnya.

Rudiantara juga menyatakan, upaya Kemenkominfo dalam menangkal pernyataan kebencian di media sosial bakal dilakukan pula lewat kerjasama dengan dengan perusahaan medsos yang mempunyai 76 juta pengguna aktif di Indonesia: Facebook. Hal itu tercapai saat kunjungannya ke perusahaan yang didirikan Mark Zuckerberg itu, di Sillicon Valley, California, AS, akhir bulan lalu. Bentuknya, program sosialisasi dan literasi.

"Fokusnya bukan memblokir akun-akun yang mempunyai konten hate speech, kebencian, dan sebagainya. Sekarang fokusnya bukan menyembuhkan penyakit, (tetapi) bagaimana agar mencegah orang tidak sakit. Kita sudah sepakat dengan facebook buat program di 2016 yang sifatnya safety online," ujar dia.

Realisasi kerjasama sosialisasi itu, lanjut Rudiantara, masih bakal dimatangkan kedua pihak. Secara umum, isinya menyangkut tata cara mengunggah sesuatu ataupun berkomentar secara baik, benar, dan bermanfaat, di dunia maya. "Nanti dibicarakan dengan facebook di 2016," tutup mantan Komisaris Independen PT Telekomunikasi Indonesia itu.

Surat Edaran Kapolri bernomor SR/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan, tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat warga negara (MI, 2/11). Kepolisian disebutnya mengutamakan mediasi dalam prosesnya dan tak akan menghasut pihak yang dirugikan untuk mengadu. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya