Di tengah pro dan kontra yang mencuat, Surat Edaran Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait penyebaran kebencian di media sosial (medsos) dinilai sebagai langkah brilian mengatasi kegaduhan berbangsa dan bernegara yang mulai luntur.
"Sudah banyak korban berjatuhan. Mari kita sudahi semua caci-maki yang tidak perlu itu dengan mendukung langkah Kapolri menindak mereka yang melakukan penghinaan berbau suku, ras, agama, dan etnis. Karena negara ini dibangun atas perbedaan ras, suku, agama, etnik dan adat istiadat," katanya Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar melalui rilisnya kepada pers di Jakarta, Senin (2/11).
Muhaimin yang akrab disapa Cak Imin menyatakan Surat Edaran Kapolri jangan dilihat secara dangkal untuk mematikan ruang berekspresi. Namun, lebih pada mengingatkan bahwa setiap goresan yang dibuat di medsos memiliki dampak yang cukup besar.
Ia mengingatkan bahwa setiap menulis pesan dalam medsos harus juga mempertimbangkan perasaan orang lain saat membaca pesan yang ditulis.
"Menulis di media sosial tidak harus berbau kebencian dan kemarahan. Kritik cerdas dan membangun serta santun akan banyak menyedot pembaca ketimbang pesan yang penuh pelecehan, kemarahan, kedengkian, dan lainnya," tegasnya.
Kendati begitu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini tidak setuju jika pelaku penyebar kebencian langsung dikenakan sanksi pidana.
Hemat dia, mesti dilakukan mediasi terlebih dulu antara pelaku penyebar kebencian dan objek kebencian.
"Jadi, tindakan pidana merupakan langkah akhir dari penyelesaian hukum. Kalau setiap orang masih bisa diajak bicara sebaiknya dimediasi saja," pungkas Cak Imin. (Q-1)