Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

KPK Ingin Korporasi Profesional

Dero Iqbal Mahendra
23/11/2018 10:21
KPK Ingin Korporasi Profesional
(Sumber: UU N0 31 Tahun 199 tentang Tipikor/L-1)

SELAIN melakukan penindakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga gencar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan pihaknya akan segera meluncurkan panduan bagi perusahaan mengenai pidana korporasi.

Tujuan KPK membuat panduan itu, kata dia, bukan untuk menghukum perusahaan, melainkan agar mereka taat dan tidak melanggar aturan.

Ia berharap seluruh perusahaan di Indonesia mengikuti tata kelola korporasi yang baik. “KPK tidak pernah punya niatan untuk merusak korporasi. Kami ingin agar korporasi di Indonesia itu betul-betul bersaing, bekerja secara profesional,” tutur La Ode dalam Dialog Kanal KPK bertema Menjerat ­korporasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut rencana, panduan tentang pidana korporasi itu akan diluncurkan pada 5 atau 6 Desember mendatang. Saat ini panduan serupa yang sudah diluncurkan KPK baru untuk small and medium enterprise (SME) atau perusahaan berskala kecil dan menengah.

Panduan untuk korporasi, kata La Ode, untuk mencegah munculnya kasus korupsi. “Jika perusahaan mengikuti panduan tersebut, tidak akan kena pidana korupsi korporasi. Dengan catat-an, panduan tersebut diaplikasikan dan diterapkan, bukan hanya sebagai panduan,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan penanganan kasus korporasi itu harus diselesaikan secepatnya agar memberikan kepastian bagi para pemilik saham korporasi tersebut. “Agar jelas bagi para pemilik saham, bagi yang punya kontrak dengan perusahaan-perusahan itu dan sebagainya,” jelasnya.

Laode pun mengungkapkan penanganan kasus korupsi yang menjerat korporasi lebih rumit jika dibandingkan dengan penanganan korupsi yang melibatkan perorangan. Padahal, secara tata aturan, hal tersebut sudah dimungkinkan untuk menjerat korporasi dalam tindak pidana korupsi (lihat grafik).

Ia menyatakan bahwa sampai saat ini KPK telah menetapkan empat korporasi sebagai tersangka.

Di tempat yang sama, mantan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Djoko Sarwoko mengungkapkan terpenuhinya syarat tindak kejahatan korporasi dalam kasus korupsi ialah adanya hubungan pekerjaan atasan dan bawahan dengan korporasi yang ternyata melakukan korupsi.

“Tapi ada juga pelaku korupsi dalam hal sebuah korporasi bisa saja enggak harus direksi atau komisaris, tetapi pe-ngendali korporasi itu,” tutur Djoko.

Survei integritas
Terkait dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2017 yang dilakukan KPK dan Badan Pusat Statistik (BPS), Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan setiap survei memiliki penilaian dan hasil yang berbeda-beda. “Survei tentang suatu objek bisa berbeda, tergantung variabelnya apa yang mau diukur,” kata Iqbal saat dihubungi, kemarin.

Sebenarnya banyak survei tentang Polri. Menurut Iqbal, pada variabel tingkat kepercayaan publik dan kinerja, Polri terus berada di posisi lima besar. Misalnya, survei yang dilakukan Kemenpan-Rebiro. “Sebagai organisasi besar dengan 450 ribu anggota, tidak gampang membuat perubahan jika dibandingkan dengan organisasi kecil lainnya,” tukas Iqbal.

Sebelumnya, KPK bekerja sama dengan BPS melakukan survei terhadap 36 kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah. Polri menempati urutan kedua terendah (54,01) setelah Pemprov Papua (52,91). (Fer/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya