Polri membuat terobosan pelayanan kepada masyarakat dalam soal perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini, masyarakat dari luar Jakarta tak perlu repot pulang ke kampung halaman untuk memperpanjang SIM. Karena, saat ini hadir pelayanan SIM online di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Secara resmi, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar soft launching layanan online tersebut di Bundaran Hotel Indonesia (HI) kemarin. Acara itu juga sebagai rangkaian acara HUT Korlantas yang ke-60. Diharapkan layanan ini bisa membantu masyarakat dalam hal pengurusan perpanjang SIM.
"Jadi nanti tidak perlu jauh-jauh mengurusnya, gak perlu keluar biaya pulang kampung. Misalnya orang Papua enggak usah ke Papua untuk memperpanjang SIM, cukup di Jakarta," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian
Selain itu, pelayanan SIM online juga dilengkapi dengan pelayanan peningkatan jenjang SIM. Jika ada masyarakat ingin meningkatkan dari SIM C menjadi SIM A bisa juga lewat pelayanan SIM online.
Tito menjelaskan masyarakat bisa langsung mendatangi kantor polisi yang terintegrasi dalam layanan SIM online tersebut. Sebelumnya, warga harus mendaftarkan diri sebelumnya yang bisa dilakukan secara online.
"Sim online ini ada 45 kota yang sudah bisa terhubung, mulai dari Banda Aceh hingga Jayapura," ujarnya.
Adapun 45 kota itu nantinya akan dilakukan peresmian pelayanan pada bulan Oktober 2015 oleh Korlantas Polri. "Bulan depan di 45 kota dan berlanjut di semua polres di Indonesia dan jumlahnya 500 lebih," ujarnya
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Risyapudin Nursin mengatakan, dalam prosesnya, masyarakat bisa langsung membawa SIM yang ingin diperpanjang dan e-KTP. Setelah itu, petugas akan mengambil sejumlah data dari orang tersebut. Data yang diambil antara lain sidik jari dan foto.
Data-data tersebut nantinya akan dicocokan dengan data yang ada di KTP. Hal itu juga untuk menghindari praktik pencaloan dalam pembuatan SIM.
"Sistemnya kan sudah online, data pemilik SIM akan dicocokan dengan database Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kalau cocok, baru SIM bisa dicetak" jelas dia.
Setelah SIM tercetak, masyarakat perlu membayar biaya pembuatan SIM. Biayanya berkisar Rp75 ribu sampai Rp80 ribu.
"Kalau biaya sama saja seperti di Satpas SIM," kata dia.
Selain menghindari praktik pencaloan, diharapkan dengan adanya layanan ini, masyarakat lebih sadar lagi dalam kewajiban membayar pajak khususnya kendaraan bermotor.
"Laporan dari pak gubernur terjadi penurunan pendapatan pajak kendaraan motor roda dua. Maka dari itu, kami dorong peningkatan pelayanan masyarakat, terkait masalah waktu, kesibukan dan sebagainya," ujarnya.(Q-1)