Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

KPU Diminta segera Tuntaskan Kendala dalam Pilkada

Nur Aivanni
26/9/2015 00:00
 KPU Diminta segera Tuntaskan Kendala dalam Pilkada
()
Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan digelar pada 9 Desember mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun terus melaksanakan tahapan pilkada. Saat ini sudah masuk tahapan kampanye. Kendati demikian, pilkasa masih menyisakan beberapa kendala yang harus segera diselesaikan oleh KPU agar pilkada serentak berjalan sesuai rencana.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyampaikan secara keseluruhan persiapan pilkada berjalan sesuai rencana, namun masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh daerah. "Kendala tersebut mulai dari pemotongan anggaran penyelenggaraan pilkada misalnya di Bengkulu, Musi Rawas Utara (Sumatra Selatan), dan Bangli (Bali). Pemotongan anggaran ini bisa mempengaruhi kualitas penyelenggaraan pilkada," terangnya saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (26/9).

Tak hanya itu, Titi menyampaikan proses penyelesaian sengketa pencalonan yang saat ini masih berlangsung pada proses banding ataupun kasasi juga bisa berpotensi mengganggu proses pengadaan logistik pilkada.

Apalagi, sambungnya, KPU sudah mengatakan bahwa dibutuhkan waktu setidaknya 48 hari agar logistik dapat terdistribusi dengan baik.
"Menurut KPU Batas akhir pengadaan logistik harus dimulai setidaknya 23 Oktober 2015," tambahnya.

Faktor cuaca dan kondisi alam, menurut Titi, juga harus diantisipasi. Hal itu terkait dengan pengadaan dan distribusi logistik. Apalagi, lanjutnya, pusat pengadaan barang dan jasa logistik pilkada nampaknya kebanyakan di pulau Jawa.

Titi juga mencatat menurut KPU ada 10 daerah yang masih belum menetapkan peserta pilkada setelah keluarnya Putusan Sengketa. Daerah tersebut diantaranya, Kabupaten Kaimana (Papua Barat), Nabire (Papua), Humbang Hasundutan, Simalungun, Toba Samosir, dan Kota Gunungsitoli (Sumatera Utara).

Kendala lainnya, potensi munculnya sengketa terkait dengan alat peraga yang di beberapa daerah menghadapi kendala, yakni adanya alat peraga produksi KPU yang rusak dan hilang ataupun masih maraknya alat peraga ilegal buatan pasangan calon. Titi menegaskan hal itu harus segera direspon oleh KPU maupun Panwas beserta jajarannya.

"Kendala logistik di atas harus segera diantisipasi KPU, sebab kalau tidak bisa potensial mengganggu keserentakan hari pemungutan suara 9 Desember 2015 di beberapa daerah," jelasnya.

Menurutnya, kendala yang paling signifikan menggangu keserentakan pilkada nantinya terkait sengketa yang masih belum tuntas yang bisa mengganggu pengadaan logistik dan juga faktor cuaca. Untuk itu, ia meminta kepada KPU agar berkoordinasi dengan jajaran KPU Daerah, Badan Pengawas Pemilu dan juga Mahkamah Agung untuk memperhatikan tahapan-tahapan pilkada dalam penyelesaian sengketa.

"Sehingga tidak menggangu pengadaan dan distribusi logistik," tandasnya.(Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya