Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan terdapat tiga daerah yang anggarannya dipotong untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) pada Desember 2015 mendatang. Ferry menyebutkan daerah tersebut adalah Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, Provinsi Bengkulu dan Musi Rawas Utara (Muratara) di Sumatra Selatan.
“Untuk Bangli, dipotong honor tapi sudah beres. Di Muratara berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) besarannya Rp24 Miliar namun dipotong menjadi Rp 16 Miliar,†ujar Ferry ketika dihubungi, hari ini.
Sementara beradasarkan informasi anggaran pilkada untuk Kabupaten Bengkulu dikabarkan dipangkas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang semula Rp67 Miliar menjadi Rp90,9 Miliar.
Tidak hanya itu, menurut Ferry, ada beberapa daerah seperti di kota Depok, Kabupaten Bandung, dan Kota Cianjur Jawa Barat NPHD nya tidak sesuai. Keperluan anggaran, sambungnya memang nyata dibutuhkan, KPU berharap pemerintah daerah serta DPRD pro aktif menindaklanjuti permasalahan keterlambatan anggaran.
“ Itu juga yang harus kami bahas kembali, “ tutur Ferry.
Mengenai anggaran yang dicairkan tidak sesuai dengan NPHD, Ferry menyebut salah satu faktornya karena anggaran tersebut pembahasannya tidak dimasukan dalam rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2016.
“Ya setidaknya jangan sampai karena faktor anggaran aktivitas pilkada terhambat, atau ada rekomendasi untuk ditunda,†imbuh dia.
Di samping itu, jangan sampai pos anggaran yang berkurang membuat proses penyelenggaraan pilkada terganggu, seperti pendistribusian logistik. Kendati memang KPUD bisa menghemat dengan melakukan efesiensi yakni dengan menggunakan kembali logistik lama seperti kotak suara. Tapi anggaran lain harus dipenuhi misalnya dana kampanye yang kini dibebankan kepada KPU.
Besaran anggaran yang diajukan oleh KPU Daerah, sambungnya, tidak mengada-ada. Oleh karena itu, pemerintah daerah serta DPRD harus memberi support ketersediaan anggaran.
“saya yakin yang diajukan KPU betul-betul murni sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44/2015 tentang pedoman pengelolaan belanja kepala daerah, sesuai dengan tugas pokok yang dilakukan,†pungkas dia. (Q-1)