Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

KPU: 398 Pejabat Negara Ikut Pilkada 2015

Achmad Zulfikar Fazli
07/9/2015 00:00
 KPU: 398 Pejabat Negara Ikut Pilkada 2015
(ANTARA/FANNY OCTAVIANUS)
Terdapat 398 orang yang diharuskan mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah lantaran ikut berpartisipasi sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2015. Hal tersebut pun telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"398 orang pasangan calon yang berdasarkan ketentuan UU harus mundur. Jenis pekerjaan pasangan calon mengharuskannya mundur," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam RDP antara Komisi II, KPU, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (7/9).

Dari jumlah tersebut, kata Husni, sebanyak 10 orang berasal dari anggota DPR yang maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2015 "Kepala daerah 10, wakil kepala daerah nol," ujar dia.

Sementara itu, ada pula calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berprofesi sebagai anggota DPD RI. Mereka terdiri dari tujuh calon kepala daerah dan tiga wakil kepala daerah. Bahkan, KPU telah menerima seluruh surat pemberitahuan pemundurannya sebagai pejabat negara. "Saat ini tinggal menunggu dari presidennya," lanjut Husni.

Dikatakan Husni, untuk tingkat DPRD sebanyak 132 orang yang menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada 2015.

"Yang berasal dari petahana, tingkat bupati ada empat yang terdaftar menjadi calon kepala daerah dan tiga menjadi wakil kepala daerah. Sedangkan, ditingkat wali kota ada satu yang mejadi calon kepala daerah," jelas dia.

Husni melanjutkan, sebanyak 68 pegawai negeri sipil (PNS) harus mundur lantaran terdaftar sebagai calon kepala daerah dan sebanyak 160 PNS terdaftar sebagai calon wakil kepala daerah.

Sementara itu, dari penegak hukum sebagai kepala lima orang dari unsur TNI terdaftar dalam Pilkada 2015. Mereka terdiri dari empat orang sebagai calon kepala daerah dan satu orang sebagai wakil kepala daerah.

"Dari Polri yang mengajukan diri sebagai kepala daerah ada 1 dan wakil kepala daerah ada 2. BUMN atau BUMD yang mengajukan menjadi kepala daerah ada 1 dan wakil kepala daerah ada 1," pungkas dia. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya