Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Wapres Akui RUU Pesantren Perlu Dikaji Lebih Lanjut

Dero Iqbal Mahendra
30/10/2018 19:15
Wapres Akui RUU Pesantren Perlu Dikaji Lebih Lanjut
(MI/Adam Dwi)

WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengungkapkan RUU Pesantren dan pendidikan agama masih perlu dikaji lebih lanjut. RUU tersebut bukan mengurangi kebebasan masyarakat untuk belajar agama, melainkan justru mendorong.

"Semua agama mempunyai cara untuk pendidikannya, kalau Kristen itu sekolah minggu untuk anak-anak. Kita (Islam) juga ada pengajian TPA misalnya," tutur Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (30/10).

Menurut Wapres jumlah TPA dan sekolah minggu begitu banyak. Jika memang semua diatur oleh pemerintah akan menyulitkan.

Diakui JK, ia belum mengetahui secara detail isi RUU yang menjadi usulan inisiatif DPR tersebut. Meski demikian, protes dan kritik yang mengemuka harus menjadi perhatian dalam proses pembuatan RUU tersebut.

"Jangan sampai nanti sekolah minggu atau pengajian itu semua minta izin ke negara. Nanti negara mengontrol (semuanya)," tutur Jusuf Kalla.

Dalam kesempatan berbeda Guru Besar Universitas Negeri Syarief Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra mengakui masih adanya sejumlah poin yang harus diperbaiki. Dengan begitu RUU tersebut dapat lebih inklusif mencakup agama lain yang juga memiliki sistem pendidikan seperti pesantren maupun seminar.

"Tidak bisa hanya dibuat ekslusif bagi pesantren saja. Selain itu di ormas Islam sendiri tidak semuanya punya pesantren, yang paling banyak itu NU, kemudian Muhammadiah. Dalam pembahasannya pun harus melibatkan pihak dari agama-agama lainnya," terang Azyumardi.

Secara ide, menurut Azyumardi, RUU tersebut sudah bagus karena pendidikan keagamaan nonformal penting untuk memperkuat semangat keagamaan. Ia menilai selama ini hal tersebut belum diperhatikan oleh pemerintah. Untuk itu perlu diarahkan untuk memperkuat keimanan, keagamaan serta kebangsaan.

"Sebab kalau tidak diatur, pesantren juga ada yang garis keras. RUU ini diharapkan sekaligus meminimalisasi pesantren-pesantren garis keras seperti salafi dan wahabi yang memang jumlahnya juga sudah cukup banyak dan tidak bisa diatasi oleh Kemenag," tutur Azyumardi.

Azyumardi berpendapat penyusuan RUU perlu melibatkan pihak-pihak yang pernah melakukan penelitian tentang pesantren. Terlebih, pesantren juga berubah dan memerlukan kajian yang lebih komprehensif.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj pun menyambut baik adanya RUU tersebut. Menurutnya aturan itu perlu agar pesantren tidak dianggap sebagai lembaga pinggiran atau bahkan liar hingga menjadi berbahaya.

Ia pun tidak menganggap pihak nonmuslim menolak RUU tersebut karena tidak ada ungkapan penolakan tentang substansinya. Meski begitu ia mengakui dalam pembahasan RUU ini memang harus melibatkan berbagai pihak dari berbagai agama dan pemangku kepentingan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya