Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum mengaku kaget atas putusan Mahkamah Agung RI (MA) yang mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang terkait majunya dia sebagai calon anggota DPD RI. Pasalnya, sikap Mahkamah Konstitusi pun sudah jelas terkait persyaratan caleg DPD yang tidak boleh menjadi pengurus parpol.
"Sampai saat ini KPU memang belum menerima salinan putusan MA. Tapi kami mencermati di media dan cukup mengagetkan KPU karena putusan MK sudah sangat jelas. KPU tentunya akan menggelar rapat pleno dan KPU akan mencoba membuat kajian terkait putusan MA tersebut," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (30/10).
Menurut dia pandangan KPU sudah sejalan dengan putusan MK dan semua sudah jelas. "Oleh karena itu KPU mempertimbangkan secara resmi bertemu dengan MK untuk meminta pertimbangan atas putusan MA terkait uji materi ini," ungkapnya.
MA telah mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Oesman Sapta menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang pengurus parpol menjadi calon anggota DPD.
"Ya benar, jadi baru dapat dari manajemen perkara dikabulkan permohonan itu," kata Juru bicara MA Suhadi saat dihubungi, Selasa (30/10).
Gugatan Oesman Sapta terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018. KPU menjadi pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ketua DPD RI itu. Gugatan itu dikabulkan majelis yang dipimpin Hakim Agung Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yulius, pada Kamis (25/10). (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved