Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

KWI Siapkan DIM Tandingan untuk RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Thomas Harming Suwarta
30/10/2018 16:35
KWI Siapkan DIM Tandingan untuk RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
( FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf)

KONFERENSI Waligereja Indonesia (KWI) akan memberikan Daftar Isian Masalah (DIM) tandingan secara lengkap terkait RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

KWI menilai banyak hal yang perlu diperbaiki, terutama yang berkaitan langsung dengan pendidikan agama Katolik dalam RUU yang merupakan usulan DPR RI tersebut.

"Setelah kami cermati memang banyak hal yang jadi masalah sehingga terhadap RUU ini KWI akan memberikan Daftar Isian Masalah (DIM) sandingan secara lengkap kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan pengisian DIM, dan kepada DPR RI," kata Sekretaris Komisi Kerasulan Awam KWI Siswantoko di Jakarta, Selasa (30/10).

Secara prinsip, Siswantoko menekankan, KWI mengapresiasi lahirnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai bentuk kepedulian dan kehadiran negara dalam rangka melindungi dan mencerdaskan setiap warga negara. RUU tersebut dinilai mampu memayungi penyelenggaraan pendidikan yang terencana dan terpadu bagi setiap pemeluk agama.

Meski begitu, beberapa hal krusial menurut KWI perlu ada perubahan. Pertama, judul RUU yang menurut KWI perlu dipertimbangkan kembali. Hal itu mengingat secara keseluruhan RUU ini mengatur pendidikan agama yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

"Dan lagi pula pesantren di dalam RUU menurut kami sebagai bagian dari pendidikan agama Islam. Kenapa pesantren misalnya harus didudukkan terpisah jika itu adalah bagian dari pendidikan keagamaan islam," sambung Siswantoko.

Hal lain yang dilihat KWI, kata dia, adalah Pasal 1 angka 9 rumusan pendidikan keagamaan Katolik yang dianggap belum lengkap karena pendidikan keagamaan Katolik tidak hanya bersumber pada ajaran agama Katolik, tetapi juga pada kitab suci dan tradisi.

"Oleh karena itu, perlu perumusan kembali agar isi dan maknanya benar-benar sesuai dengan ajaran Gereja Katolik," jelasnya.

Pasal lain yang menjadi soal adalah Pasal 3 huruf a, perlu dijelaskan makna kata ta'wun, tawasun, dan tawasut dikarenakan kata-kata tersebut masuk dalam tujuan dari pengaturan RUU ini yang hanya dikenal dan dipahami oleh agama Islam.

"Sementara tujuan ini diberlakukan untuk keseluruhan agama dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan," terangnya.

Ia juga mengungkapkan, Pasal 81 huruf e yang memasukkan pendidikan diniyah yang tidak dikenal dalam pendidikan agama Katolik dan keagamaan Kristen. Padahal pada pasal tersebut berbicara tentang pendidikan keagamaan Katolik.

"Ada juga Pasal 85, Pasal 86, dan Pasal 87 yang mengatur pendidikan nonformal, serta Pasal 88 yang mengatur pendidikan informal harus dihapus karena pendidikan nonformal dan informal merupakan salah satu wujud peribadatan Gereja Katolik yang diatur secara internal mandiri oleh Gereja Katolik," ungkapnya.

Siswantoko berharap RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan bisa dibahas kembali secara matang. KWI siap memberkkan masukan terutama pada aspek pendidikan keagamaan Katolik. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya