Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Berkas Nur Mahmudi kembali Diteliti

KG/P-3)
29/10/2018 04:00
Berkas Nur Mahmudi kembali Diteliti
(MI/ BARY FATHAHILAH)

BERKAS tahap dua mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto masih diteliti jaksa penuntut umum (JPU). Nur Mahmudi bersama Prihanto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran Simpang Raya Bogor-Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju baru, Kecamatan Tapos, sebesar Rp10,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sufari menjelaskan berkas tahap dua Nur Mahmudi dan Prihanto masih diteliti JPU.

“Sampai saat ini berkas belum dinyatakan lengkap. Jaksa penuntut umum belum ber-koordinasi dengan penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti, “ kata Sufari di Depok, Minggu (28/10).

Mantan Presiden Partai Ke-adilan (PKS) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Kota Depok atas dugaan kasus korupsi pelebaran Simpang Raya Bogor-Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, 20 Agustus 2018.
Penyidik Tipikor Polresta Depok melimpahkan berkas tahap satu Nur Mahmudi dan Prihanto ke JPU Jumat (21/10). Setelah dua pekan, Jumat (5/10) berkas dikembalikan JPU ke penyidik untuk diperbaiki. Selanjutnya Senin (22/10), berkas perkara dilimpahkan lagi ke JPU oleh penyidik tipikor Polresta Depok setelah petunjuk kekurangan berkas perkara diperbaiki. “Saat ini berkas lagi diteliti JPU, “ tandas Sufari.

Untuk kasus Nur Mahmudi, Kejaksaan Negeri Depok sudah menunjuk lima jaksa penuntut. Begitu pun terhadap kasus Prihanto, ditunjuk lima jaksa penuntut. “Kita sudah tunjuk dua tim jaksa, satu tim terdiri atas lima jaksa. Dua tim jaksa tersebut masih meneliti petunjuk kekurangan berkas perkara Nur Mahmudi dan Prihanto,” kata Sufari.

Dua hari setelah ­pelimpahan berkas tahap dua Nur Mahmudi dan Prihanto, penyidik Polresta Depok, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri menggelar perkara bersama Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dugaan korupsi Nur Mahmudi dan Prihanto di Gedung KPK, Kamis (25/10). (KG/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya