Pasal Penghinaan Presiden Harus Sejalan dengan Putusan MK
Nur Aivanni
06/8/2015 00:00
(MI/M Irfan)
Wakil Ketua Fraksi NasDem di DPR Johnny G. Plate mengatakan pasal penghinaan presiden yang ada dalam draft Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perlu dimasukkan kembali. Namun, kata dia, substansi dan redaksional pasal tersebut harus diperjelas dan dipertegas agar tidak berpotensi dibatalkan kembali oleh Mahkamah Konstitusi.
"(Pasal tersebut) Untuk menjaga kepala negara sekaligus sebagai simbol negara, siapapun presidennya, di negara demokrasi besar lainpun demikian, penyaluran kritik dan pernyataan pendapat dengan cara, bahasa dan tatakrama yang lebih berbudaya dan merupakan wujud dari budaya bangsanya," tuturnya saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (6/8).
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Jimly Asshiddiqie pada December 2006 telah memutuskan pasal 134, 136 dan 137 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dibatalkan. Hal itu mengingat secara konstitusional pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Ia mengatakan presiden sebagai kepala negara adalah simbol negara. Untuk itu, seluruh warga negara perlu menghormati negaranya dengan menjaga kehormatan simbol negaranya. Namun, lanjutnya, itu tidak berarti mengebiri kebebasan berpendapat.
Ia menilai kritik dan kebebasan berpendapat tetap harus bisa dilakukan di negara demokrasi seperti Indonesia. "Secara teknis dan gramatika bisa diatur dalam pasal-pasal di RKUHP agar pembatasan tersebut mengatur saluran penyampaian kritik dan pendapat rakyat secara lebih bertanggung jawab. Pasal2 tersebut juga harus sejalan dengan keputusan MK terkait hal ini," paparnya.
Ia pun mencontohkan ada banyak kalimat dan penggunaan kata-kata yang terlalu kasar dan menghina yang sering digunakan di media sosial yang sudah tidak sejalan dengan budaya dan sopan santun bangsa kita. Hal-hal seperti itu, kata dia, perlu diatur kembali, tetapi tidak bertentangan dengan keputusan MK tersebut. "Jangankan Presiden sesama warga negara saja tidak boleh saling menghina sebagaimana diatur dalam UU ITE," jelasnya.
Menanggapi adanya anggapan masuknya kembali pasal tersebut untuk melindungi Presiden Joko Widodo, Johnny menampik hal itu. "Undang-Undang dibuat dengan perspektif jangka panjang karenanya berlaku untuk semua kepala negara kita. Jadi, bukan untuk kepentingan Presiden Joko Widodo semata," tandasnya. (Q-1)