Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
WARGA binaan rumah tahanan (Rutan) Klas II B, Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) sempat membakar Rutan. Pembakaran Rutan dilakukan karena para tahanan panik setelah merasakan gempa berkekuatan 7,7 Skala Richter (SR).
"Lapas Donggala dibakar," kata Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Utami di kantornya, Jakarta, Senin (1/10).
Menurut Sri Puguh, awalnya para tahanan sempat tenang saat dikumpulkan di tengah lapang Rutan. Namun, 343 tahanan itu kembali panik dan membakar Rutan ketika gempa susulan terjadi.
"Yang tersisa hanya bangunan depan dengan masjid yang masih utuh, bangunan depan kami pikir sudah enggak bisa dipergunakan lagi," ujarnya.
Tak hanya di Rutan Kelas II B Donggala, Sri Puguh mengatakan para tahanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Lapas Perempuan (LPP) Kelas III Palu, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, juga kabur karena merasakan gempa.
Padahal, kata Sri Puguh, kondisi saat itu kondusif. Namun, setelah air keluar dari dalam tanah dan dua blok di Lapas roboh, para tahanan pun akhirnya panik dan kabur. Total tahanan yang kabur dari 3 lokasi itu 696 orang.
"Hampir semuanya tidak perlu juga berdesak-desakan karena robohnya cukup luas menuju jalan," ucapnya.
Sri Puguh mengatakan kondisi tak jauh berbeda juga terjadi di Rutan Klas II A Palu. Menurutnya, para tahanan masih kondusif dan berkumpul di tengah lapangan ketika gempa terjadi. Namun, setelah mendengar Hotel Roa-Roa ambruk, 463 tahanan panik dan langsung mendobrak pintu untuk kabur.
"Warga binaan yang ada di Rutan Palu, napi dan tahanan panik, dorong, akhirnya sebagian lari," ucap dia.
Sri Puguh menuturkan saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi atas kondisi Lapas dan Rutan yang berlokasi di Palu dan Donggala tersebut. Bahkan, Ditjen PAN telah membentuk satuan tugas serta membangun posko untuk mendata para tahanan yang masih kabur.
"Waktu yang kami berikan sebelum melakukan pencarian kepada mereka, kami berikan waktu seminggu melaporkan kembali," pungkasnya. (Medcom/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved