Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISIONER Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan, penyelidikan proyustisia tentang peristiwa di Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh menemukan lima tindakan kejahatan yang masuk kategori pelanggaran HAM berat.
Menurutnya, setelah penyelidikan mendalam dan memeriksa 65 saksi, tim adhoc bentukan Komnas HAM yang diketuainya itu menyimpulkan bahwa peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis lainnya telah memiliki bukti permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya kejahatan kemanusian.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 7 huruf b juncto pasal 9 UU nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," terang Choirul kepada sejumlah jurnalis saat konferensi pers di kantor Komnas HAM Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/9).
Dia menjelaskan, lima tindakan kejahatan itu ialah pemerkosaan atau bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penyiksaan, pembunuhan, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar asas-asas ketentuan pokok hukum internasional, dan penghilangan orang secara paksa.
Kelima tindakan kejahatan itu, tambah Choirul, merupakan perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil. Pelakunya ialah pelaksana dari kebijakan penguasa masa itu yang dilakukan secara sistematis dan meluas.
"Ada begitu banyak korban yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu. Oleh karena itu hasil penyelidikan ini adalah permulaan bagi Kejagung untuk bertindak. Kami harap bisa segera dilakukan," tandasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved