Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Surya Paloh Kecam Sikap Plinplan Bawaslu

Rudy Polycarpus
05/9/2018 20:00
Surya Paloh Kecam Sikap Plinplan Bawaslu
(MI/Ramdani)

KETUA Umum NasDem Surya Paloh akhirnya berkomentar terkait polemik yang terjadi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal keberadaan caleg mantan narapidana kasus korupsi.

Surya menyindir komitmen Bawaslu untuk mewujudkan anggota legislatif yang berkualitas. Dulu, kata dia, Bawaslu pernah meminta partai menandatangani pakta integritas yang melarang pencalonan bekas naranapi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, sebagai anggota legislatif.

Namun, cetus Surya, sikap Bawaslu saat ini justru bertolak belakang dengan pakta yang diinisiasi lembaga tersebut.

"Sebagai pimpinan partai politik, dengan senang hati saya meneken pakta integritas. Tahu-tahunya ini jadi polemik oleh Bawaslu sendiri. Jadi hati-hati dalam semangat yang tidak bisa berpijak kepada realitas, ini bisa bahaya," tandasnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/9).

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, PPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang melarang bekas koruptor, teroris, dan narkotika mencalonkan diri memicu konflik kewenangan antara KPU dan Bawaslu.

Namun, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) daerah sebagai perpanjangan tangan Bawaslu, justru menganulir PKPU tersebut lantaran menilai beleid tersebut tidak hak konstitusional. Bawaslu juga menegaskan bahwa PKPU itu tidak bisa mengikat mereka.

Surya meminta baik KPU dan Bawaslu menyingkirkan ego sektoral agar polemik tersebut tidak berkepanjangan.

"Capek kita. Ada satu KPU di republik ini. Ada lagi Bawaslu dan DKPP. Kan DPR yang buat tambahan kewenangan kepada Bawaslu. Akibatnya begini. Kalau cukup satu, misalnya menghadapi pemilu penyelenggaranya adalah KPU di bawah itu ada Bawaslu dan sebagainya, tidak akan terjadi seperti ini," pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya