Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) nasional untuk Pemilu 2019. Hasilnya, ada sebanyak 185.732.093 pemilih dalam negeri serta 2.049.791 pemilih luar negeri.
Meski demikian, hasil tersebut masih akan disempurnakan selama 10 hari ke depan atau hingga 15 September mengingat adanya catatan-catatan dan masuk di Rapat Pleno Rekapitulasi DPT nasional.
Komisioner KPU Viryan Aziz menuturkan penyempurnaan tersebut dilakukan karena adanya catatan dari Bawaslu dan para parpol peserta pemilu terkait dengan masalah pemilih ganda yang masih ditemukan.
"Terhadap catatan dan masukan itu, KPU bersama sama dengan peserta pemilu dan Bawaslu akan melakukan penyempurnaan DPT sampai dengan 15 September," ujar Viryan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (5/9).
Setelah penetapan ini, sambung Viryan, pihaknya akan melakukan pertemuan teknis dengan perwakilan parpol, Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri untuk penyandingan data. Kemudian pada 16 September KPU akan kembali melakukan rapat pleno rekapitulasi terkait penyempurnaan tersebut.
"Jadi tim teknis KPU, perwakilan parpol, lalu dari Bawaslu, termasuk juga Kemendagri akan berkumpul dan kami akan melakukan penyandingan data yang fokusnya kepada data ganda," ungkapnya.
Viryan menuturkan, meski ada penyempurnaan, proses penetapan jumlah DPT harus tetap dilakukan hari ini. Pasalnya, hal tersebut sesuai dengan agenda tahapan Pemilu 2019. Ia juga menuturkan, penetapan perlu dilakukan agar dapat memastikan jumlah pemilih secara nasional untuk berbagai pihak.
Ia pun menuturkan jumlah DPT yang saat ini telah ditetapkan tidak akan ada perubahan. Pasalnya, hasil penyempurnaan yang akan dilakukan akan masuk kedalam Daftar Pemilih Khusus.
"DPT sebenarnya tidak bertambah, DPT sudah ditetapkan. Kalau ada pemilih tidak masuk DPT, masuk dalam daftar pemilih khusus," ungkapnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved