Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kuasa Hukum: Roy Suryo Sudah Kembalikan Semua ke Kemenpora

M Taufan SP Bustan
05/9/2018 18:45
Kuasa Hukum: Roy Suryo Sudah Kembalikan Semua ke Kemenpora
(MI/Rommy Pujianto)

KUASA hukum mantan Menpora Roy Suryo, Tigor Simatupang, menegaskan barang milik negara (BMN) yang disebut masih dimiliki kliennya sudah dikembalikan. Tigor pun bingung dengan sikap Kemenpora.

"Barang apa lagi yang perlu dikembalikan? Kan waktu itu sudah dikembalikan. Memang enggak ada sekarang?” sebut Tigor saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler di Jakarta, Rabu (5/9).

Dia menjelaskan, justru BMN itu yang mengirim pihak Kemenpora sendiri. Sejumlah barang tersebut dikirim Kemenpora ke rumah Roy Suryo di Yogyakarta.

"Nah itu atas inisiatif Kemenpora, bukan klien kami yang minta," ungkap Tigor.

Ia menambahkan, Roy Suryo yang awalnya tidak mengetahui barang-barang tersebut dikirim ke rumahnya pun kaget setelah tiba ke rumahnya seusai melakukan kunjungan ke luar negeri.

"Kok rumah penuh begini, mobil saya sampai enggak bisa masuk. Ini barang dari mana?” ucap Tigor mengutip pernyataan Roy Suryo.

Setelah itu, orang rumah Roy mengatakan kalau barang itu dari Kemenpora. Dari situ, lanjut Tigor, kliennya langsung perintahkan agar semua barang itu dikembalikan.

"Barang dikembalikan semua. Jadi begitu, tidak ada itu barang yang masih dimiliki klien kami," tegasnya.

Tigor mengaku maklum dengan sikap kliennya yang tidak mau meributkan urusan seperti ini. Pasalnya, jika diributkan semua pihak pasti akan terkena dampak.

"Karena klien kami kan orang Jawa. Enggak suka berantem dengan urusan seperti itu, karena yang kena nanti orang di bawah itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemenpora melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat itu perihal pemberitahuan soal pengembalian BMN yang ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.

Surat itu ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto. Dalam surat itu, Gatot meminta supaya Wakil Ketua Umum Partai Demokrat tersebut mengembalikan BMN.

"Dari 1 Mei dikirim tapi sampai sekarang tidak sampai-sampai,” ungkap Tigor.

Oleh karena itu, selaku kuasa hukum ia akan mengkonfirmasi kepada pihak Kemenpora prihal surat tersebut. "Saya menduga jangan-jangan surat itu memang tidak dikirim karena cuma disebar ke media sosial,” tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya