Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERPIDANA kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri Budi Susanto mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Ia mengaku mengajukan PK untuk mendapat keadilan dari lembaga pengadilan yang ada di negara ini.
"Melalui PK saya mencari keadilan itu," terangnya seusai mengikuti sidang perdana permohonan PK di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).
Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) itu mengungkapkan, setelah menjalani semua proses atas kasus yang menjeratnya, ia merasa tidak mendapat keadilan. itu terjadi baik di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), maupun kasasi.
Oleh karena itu, tambah Budi, dengan adanya alat bukti baru atau novum, ia melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum PK.
"Dari alat bukti baru ini saya berharap dapat keadilan," tandasnya.
Budi sebelumnya divonis bersalah melakukan korupsi dalam proyek simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Berdasarkan fakta persidangan, saat itu, ia terbukti telah melakukan penggelembungan harga dalam proyek tersebut.
Atas pembuktian itu, hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 8 tahun, denda Rp500 juta, dan subsidair 6 bulan kepada Budi.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp17 miliar, subsider 2 tahun. Putusan itu diperkuat oleh putusan lanjutan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Kemudian ia mengajukan kasasi di MA. Namun, majelis kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkotsar justru memperberat hukuman Budi menjadi 14 tahun penjara. Artidjo juga memperberat pidana tambahan berupa uang pengganti menjadi Rp88,4 miliar, subsider 5 tahun.
Hasil kasasi, Budi dinilai terbukti telah melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 Ayat 1 KUHP. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved