Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dugaan kasus suap pembagunan PLTU Riau-1 Idrus Marham pada Jumat, (31/8). Idrus ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka.
Menanggapi penahanan tersebut, Idrus menyatakan bakal menjalankan seluruh proses serta tahapan sesuai dengan prosedur. Ia pun mengaku tidak terlalu kaget dengan penahanannya, sebab sesuai prosedur, setelah ditetapkan tersangka pasti akan ada penahanan.
"Saya tahu tahapannya memang setelah jadi saksi, jadi tersangka, pasti ada penahanan. Saya sudah katakan semua, saya ikuti tahapan-tahapan ini dan saya hormati semua langkah-langkah yang diambil. Saya kira itu saja," ujar Idrus saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (31/8).
Ketika ditanya terkait adanya keterlibatan Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Idrus masih enggan memberikan keterangan tersebut. Ia mengaku hal itu pun belum masuk materi pemeriksaanya sebab saat ini masih merupakan pemeriksaan pertamanya.
"Ini merupakan pemeriksaan pertama saya sebagai tersangka. Biasanya ada hal-hal yang sifatnya umum jadi tidak ada masalah semuanya. Tidak boleh kita mencari tahapan yang belum sampai tahapan-tahapan yang ada," ungkapnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Idrus Marham, Samsul Huda mengaku materi pemeriksaan terhadap kliennya masih dalam tahap menanyakan kembali berita acara pidana (BAP) saat masih berstatus saksi yang diubah menjadi BAP tersangka.
"Jadi pengulangan pertanyaan saat BAP saksi menjadi BAP tersangka. Belum sampai pertanyaan ke sana (soal Sofyan Basir), mungkin nanti akan ada di pemeriksaan selanjutnya, tapi hari ini belum," ujar Samsul.
Terkait dengan pasal yang dituduhkan kepada Idrus, Samsul menegaskan kliennya tidak pernah menerima uang dari tersangka Eni Saragih. Ia juga membantah jika kliennya dijanjikan uang oleh tersangka Johannes Kotjo.
"Tidak ada uang itu. Bang Idrus tidak pernah merasa menerima uang dari Eni dan tidak pernah menerima janji seperti yang diberitakan itu," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Eni Mulia Saragih, Johannes Kotjo, dan mantan Mensos Idrus Marham. Eni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp4,8 miliar dari Johannes terkait pembangunan PLTU Riau-1. Sebelumnya, tersangka Eni dan Johannes telah terlebih dulu ditahan oleh pihak KPK.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Eni dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Johannes sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Idrus Marham diduga menggunakan pengaruhnya dalam proses proyek tersebut. Atas dugaan tersebut, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved