Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Komisioner KPU DKI yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik, dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dirinya di DPRD DKI oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU DKI Nurdin menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dan rapat pleno internal KPU DKI.
"Kita juga akan konsultasikan keputusan kepada KPU karena memang melihat dari proses persidangan yang dipermasalahkan adalah isi dari Peraturan KPU No 20 tahun 2018," ujar Nurdin
Rapat pleno KPU DKI Jakarta itu nantikan akan bersifat kolektif kolegial, artinya semua dilibatkan dalam mengambil putusan. "Akan pleno di internal dan akan konsultasi ke KPU RI. Kami bertujuh (komisioner KPU DKI)," imbuh Nurdin
mengapa harus konsultasi ke KPU RI, ia menerangkan karena PKPU dibuat oleh KPU pusat, dan KPU DKI hanya sebagai implementator. "Karena yang buat PKPU kan KPU RI. KPU Provinsi sebagai implementator dari PKPU." ujarnya.
Apalagi, sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman juga telah menegaskan agar KPU Provinsi tidak mematuhi putusan Bawaslu terkait pelolosan sejumlah caleg mantan narapidana kasus korupsi.
"Ya makanya kami belum konsultasi masalah putusan (M Taufik) karena hari ini baru dibacakan. Seperti apa tindak lanjutnya, tergantung (hasil konsultasi). Secara hierarki KPU Provinsi ke KPU RI (konsultasinya) karena yang dipermasalahkan kan PKPU-nya," tutup Nurdin. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved