Bila Mahar Tebukti Pencalonan Bisa Batal

Insi Nantika Jelita
10/8/2018 09:35
Bila Mahar Tebukti Pencalonan Bisa Batal
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah)(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

WASEKJEN Partai Demokrat (PD) Andi Arief menyebut Sandiaga Uno memberikan mahar Rp500 miliar ke PAN dan PKS. Bawaslu mengatakan undang-undang melarang pasangan calon (paslon) memberikan mahar kepada parpol.

"Pasal 228 dari UU Nomor 7 Tahun 2017 telah melarang untuk paslon memberikan uang atau imbalan kepada parpol untuk dapat menjadi calon presiden," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Fritz mengatakan paslon yang terbukti memberikan mahar bisa diberi sanksi. Salah satu sanksi tersebut ialah pembatalan pencalonan paslon yang bersangkutan.

"Apabila setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terbukti, bahwa seseorang tersebut menyerahkan imbalan kepada partai politik untuk menjadi calon presiden, pencalonan tersebut dapat dibatalkan," kata Fritz.

Fritz mengatakan pihak yang dituding memberikan mahar harus melalui proses klarifikasi. Selain itu, diperlukan adanya putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan.

"Sekali lagi, kan itu membutuhkan proses klarifikasi dan apabila itu pun terindikasi, membutuhkan putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan. Tapi tidak menghilangkan hukuman terhadap pemberian uang tersebut," tuturnya.

Selain pada calon, sanksi diberikan kepada partai politik yang menerima mahar. Sanksi tersebut ialah tidak dapat mencalonkan presiden pada pemilu selanjutnya.

"Juga partai politik yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya. Itu yang kami dapatkan terkait dengan ketentuan di Pasal 228," ujar Fritz.

Hal itu sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 Pasal 228 tentang Pemilihan Umum. Pasal 228 (1) menyebutkan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pada ayat (2) disebutkan dalam hal partai politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya.

Pada ayat (3), partai politik yang menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada ayat (4) setiap orang atau lembaga dilarang memberikan imbalan kepada partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Angin lalu

Komentar pedas Andi Arief di Twitter yang memojokkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dianggap angin lalu. Anggota Badan Komunikasi DPP Partai Gerindra Andre Rosiade meragukan kebenaran ucapan Andi.

"Cuitan tersebut dongeng belaka. Pasalnya, dalam mengeluarkan uang sebesar itu (Rp500 miliar), pasti dicurigai oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Andre.

Ia menegaskan Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN saat ini masih solid dan keempat partai itu masih berkomitmen untuk menghadirkan perubahan kepemimpinan di Indonesia.

"Jadi, pernyataan Andi Arief saya pastikan hoaks," ujar dia. (Opn/*/Pol/Put/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya