Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
MASA jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali seharusnya sudah tidak perlu dipersoalkan. Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, karena hal itu sudah tegas disampaikan melalui undang-undang.
"Soal berturut-turut itu udah tidak perlu dipersoalkan, kenapa? Karena undang undang sudah tegas mengatakan mau berturut-turut atau tidak sebenarnya udah selesai. Saya membayangkan kalau MK memutuskan dengan logika, seharusnya kesempatan Pak JK menjadi cawapres nyaris tidak ada," ujar Zainal usai Diskusi Judicial Review : Masa Jabatan Cawapres di Cikini, Jakarta, Jumat (27/7).
Ia pun meminta agar MK tidak lagi membicarakan soal legal standing, karena akan bisa menimbulkan gugatan baru. Seperti diketahui, Perindo yang melakukan pendaftaran uji materi UU No.7 Tahun 2017 datang dengan legal standing yang mengatakan mereka merupakan partai peserta pemilu maka boleh mencalonkan.
"Ketika sekarang MK jangan lagi dong bicara soal legal standing. Masuk saja ke pokok permasalahan. Karena kalau MK menolak legal standing itu bisa jadi ada gugatan kembali pengujian pasal 222 soal presidential threshold," pungkasnya.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved