Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
MAHKAMAH Agung (MA) menunda proses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi kasus korupsi untuk maju jadi calon anggota legislatif dalam Pileg 2019. Pasalnya, uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kini tengah berproses di Mahkamah Konstitusi.
Hal itu sebagaimana putusan uji materi nomor 93/PUU-XV/2017 atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut disampaikan, MA harus menunda pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU jika ada proses uji materi UU di MK hingga ada putusan.
"UU yang lebih tinggi saat ini masih diuji di MK dengan demikian MA akan memproses lebih lanjut jika perkara yang diuji di MK sudah putus, nanti ini akan diteruskan. Sementara ini, belum bisa diteruskan kepada majelis, (berkas permohonan uji materi) masih di kepaniteraan sambil menunggu putusan MK," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah di Media Center MA, Jakarta, Jumat (27/7).
Jika berkas permohonan pemohon sudah diajukan ke majelis hakim, lanjut Abdullah, maka harus diputus dalam waktu 14 hari. Sementara, uji materi UU Pemilu di MK masih belum ada kepastian waktu putusannya keluar.
"Kalau (permohonan uji materi PKPU) diajukan ke majelis, sementara UU-nya masih diuji di MK, maka 14 hari ini tetap berjalan dan 14 hari juga harus putus. Sementara UU-nya masih diuji, belum ada kepastian sehingga berkas ini ditangguhkan dulu di kepaniteraan, belum diteruskan ke majelis," tuturnya.
Saat ditanyakan apakah MA tetap menunda uji materi PKPU 20/2018 tersebut meski pasal di dalam UU Pemilu yang diuji di MK bukan lah pasal tentang larangan mantan napi kasus korupsi, Abdullah menjelaskan pengujian di MK adalah satu paket.
"Meski satu pasal di UU yang ada, maka seluruhnya menjadi bagian tidak terpisahkan dari UU itu sehingga MA bersikap tetap menunggu UU tersebut tuntas diuji MK, pasal berapa pun yang diuji," pungkasnya.
Untuk diketahui, ada enam pemohon yang mengajukan permohonan uji materi PKPU 20/2018 yang mengatur larangan mantan napi kasus korupsi maju jadi caleg ke MA. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD M Taufik, Djekmon Amisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas dan Abdulgani AUP.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved