Headline

BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia

Empat Mantan Koruptor Lolos Jadi Bacaleg DPRD Kabupaten di Sulteng

Antara
27/7/2018 11:04
Empat Mantan Koruptor Lolos Jadi Bacaleg DPRD Kabupaten di Sulteng
(Ilustrasi)

SEBANYAK empat mantan terpidana kasus korupsi di Provinsi Sulawesi Tengah lolos menjadi bakal calon anggota legislatif dari beberapa partai di daerah tersebut. Mereka merupakan bacaleg untuk posisi DPRD Kabupaten.

Keempat mantan napi tersebut tersebar pada Kabupaten Banggai atas nama AAL dari PKS, dan NM dari Partai Golkar, lalu Kabupaten Banggai Laut atas nama S dari Partai Berkarya, serta Kabupaten Sigi atas nama AKL dari Partai Perindo.

NM merupakan Staf Ahli Bupati Banggai yang menjadi terpidana korupsi dana operasional Tim Pemantauan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (TPP-BLT) pada tahun 2006 senilai Rp100 juta.

Sementara S merupakan terpidana korupsi dana kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan eselon III dan IV yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) pada tahun anggaran 2013.

Hal itu disampaikan melalui rilis Bawaslu, yang mengidentifikasi potensi bakal calon anggota legislatif eks terpidana korupsi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota per 25 Juli 2018. Hasil tersebut memperlihatkan total bacaleg eks narapidana korupsi sebanyak 199 orang, tersebar di 11 provinsi sebanyak 30 orang, di 93 kabupaten sebanyak 148 orang, dan 12 kota sebanyak 21 orang.

Dalam data Bawaslu, terdapat satu nama bacaleg di Sulteng yang dimasukkan dalam daftar eks koruptor, yakni dari Kabupaten Morowali Utara (Morut) atas nama Andri Sondeng dari Partai Bulan Bintang. Namun, menurut Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Ruslan Husaen, Andri bukan mantan napi korupsi.

"Koreksi dari Panwaslu Morowali Utara bahwa dari Kabupaten Morowali Utara bukan mantan terpidana korupsi, melainkan pidana umum," katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari menyesalkan ratusan mantan napi korupsi di daerah yang masih didaftarkan oleh partai politik (parpol).

Padahal, kata dia, pakta integritas sudah ditandatangani sebanyak dua kali. Penandatanganan pertama antara parpol dan KPU. Penandatanganan kedua dilakukan antara parpol dan Bawaslu.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya