Ini Cerita KPK saat Mendengar Abraham Samad Ditahan
M Rodhi Aulia
29/4/2015 00:00
(ANTARA/Dewi Fajriani)
POLDA Sulawesi Selatan dan Barat sempat percaya diri akan menahan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad. Namun, penahanan itu tidak berlangsung lama dan Abraham kembali dilepaskan.
Pelepasan atau pembatalan penahanan itu ternyata memuat sejumlah peristiwa. Pimpinan KPK mengetahui rumor penahanan itu sekira pukul 19.00 WIB, Selasa, (28/4/2015) malam.
"Sekitar pukul 19.00 WIB, kami mendengar tentang adanya rencana penahanan Pak Abraham pimpinan KPK nonaktif," kata Plt Pimpinan KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Johan menegaskan penahanan Abraham sesungguhnya kewenangan penuh dari penyidik, baik dengan alasan subjektif maupun objektif.
Kendati demikian, kata Johan, pihaknya langsung menghubungi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk mengklarifikasi rumor penahanan tersebut. Ternyata, kata Johan, Badrodin belum mendapatkan informasi resmi dari bawahannya. Badrodin meminta waktu untuk mencari tahu lebih lanjut.
"Apakah benar informasi mengenai penahanan Pak Abraham," tukas dia.
Tak lama waktu berselang, rumor itu menjadi kenyataan. Abraham ditahan oleh Polda Sulselbar. Pimpinan KPK langsung merumuskan surat penangguhan penahanan dengan jaminan lima orang pimpinan KPK. Akan tetapi, waktu sudah larut malam.
Sebagian pimpinan KPK sudah pulang. Sehingga, penandatanganan surat menjadi tertunda. Menurut Johan, surat itu sejatinya akan langsung dilayangkan pagi ini. Namun, belum kering tinta surat tersebut, Abraham akhirnya dilepas.
"Rencananya, begitu dibuat, surat dikirim paling lambat tadi pagi. Seharusnya," ujar dia.
Seperti diketahui, Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen milik Feriyani Lim pada 2007 silam. Abraham diduga melakukan tindak pidana Pasal 264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 93 UU 23/2006 sebagaimana diubah menjadi UU 24/2013 tentang Kependudukan. (Q-1)