Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENGAMAT politik Emrus Sihombing menilai secara normatif Wapres Jusuf Kalla berhak mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. “Sebelumnya sudah ada yang melakukan uji materi tetapi ditolak MK karena penggugat tidak memiliki legal standing. JK punya legal standing. Jadi, secara noratif sah saja JK mengajukan uji materi,” kata Emrus kepada Mediaindonesia.com, Sabtu (21/7).
Jika uji materi itu dikabulkan, Emrus memprediksi JK akan menjadi cawapres Jokowi. “Kalau JK menjadi cawapres Jokowi ini akan menjadi jalan tengah karena kalau cawapres Jokowi dari parpol akan mengakibatkan koalisi parpol pendukung Jokowi tidak solid. Wapres Jokowi berpotensi menjadi presiden di 2024 dan JK tidak mungkin mengajukan diri sebagai capres karena usia,” tutur Emrus.
Emrus tidak menampik bila keterlibatan JK dalam Uji Materi bersama Perindo memunculkan pendapat bahwa JK ambisius. “Semestinya sejak awal JK melakukan uji materi. Setelah uji materi oleh penggugat lain ditolak, JK baru mengajukan sehingga muncul kesan JK ambisius hendak menjadi cawapres lagi,” terang Emrus.(X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved