Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
ENAM belas partai politik tingkat pusat telah menyerahkan daftar bakal calon legislatif (bacaleg) DPR-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Proses verifikasi berlangsung pada 19-21 Juli 2018. Setelah itu, KPU akan langsung menyampaikan hasil verifikasinya kepada masyarakat terutama partai politik peserta Pemilu 2019.
"Kita masih merekap data Bacaleg sebagian partai ya. Besok, kita akan kasih tahu ke partai hasil verifikasinya." kata Ketua KPU Arief Budiman, Jumat (20/7)
Setelah diumumkan, partai politik diberi waktu untuk memperbaiki daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota legislatif yang masih dianggap kurang.
Dalam situs KPU, diterangkan bahwa proses perbaikan berkas di tingkat DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota ini berlangsung 22-31 Juli 2018.
Kemudian pada 1-7 Agustus 2018 dilanjutkan kembali proses verifikasi terhadap hasil perbaikan tersebut.
Kemudian pada 8-12 Agustus 2018, KPU menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kab/kota.
Dilanjutkan dengan mengumumkan DCS tersebut serta melihat persentase keterwakilan perempuan di dalamnya 12-14 Agustus 2018.
KPU juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan atas DCS pada 12-21 Agustus 2018.
Apabila ada tanggapan serta masukan, KPU akan mengklarifikasinya dengan partai politik 22-28 Agustus 2018 dan dijawab oleh partai politik 29-31 Agustus 2018.
Daftar Calon Tetap (DCT) sendiri disusun 14 September 2018 dan ditetapkan pada 20 September 2018. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved