Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) siap memberikan keterangan bilamana PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan terpidana koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, sejak jauh-jauh hari pihaknya telah memberikan penjelasan terkait dasar diberlakukannya peraturan tersebut baik kepada publik maupun dalam rapat dengar pendapat di DPR.
Hal tersebut diungkapkan Komisioner KPU Evi Novida menanggapi adanya permohonan gugatan terhadap PKPU No 20 Tahun 2018 yang saat ini tengah diproses di MA.
"Itu tentu kami akan persiapkan jawaban ataupun menghadapinya, sebagaimana sudah kita sampaikan baik kepada publik maupun kepada Menkum HAM terkait dengan apa yang menjadi dasar kita membuat aturan seperti itu," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (16/7).
Evi menjelaskan yang dimaksud dengan calon anggota legislatif (caleg) ialah seseorang yang telah secara resmi didaftarkan parpol menjadi bakal caleg ke KPU. Sehingga jika kondisi tersebut belum terpenuhi, yang bersangkutan tersebut bukanlah seorang bakal caleg.
Ia juga memastikan pihaknya siap jika diminta hadir dalam persidangan yang dilakukan oleh MA terkait gugatan tersebut.
"Pasti hadir. Kita menghargai dan itu kan sebuah proses yang memang harus dihadapi KPU serta memang itu konsekuensi yang kita ambil," ungkapnya.
Sebelumnya, MA telah meregistrasi sebanyak tiga gugatan terkait uji materi terhadap ketentuan di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang melarang eks terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak menjadi bakal caleg.
Ketiga gugatan yang telah teregistrasi tersebut diajukan oleh Muhammad Taufik, Djekmon Amisi, dan Wa Ode Nurhayati. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved