Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir mengaku hanya sebatas menjadi saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Eni ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau I di Provinsi Riau.
Eni sendiri disangkakan menerima suap sebesar 2,5% atau setara Rp4,8 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resource Limited Johanes B Kotjo karena jasanya yang bisa memuluskan MoU pembangunan PLTU tersebut.
Menurut Sofyan, tidak ada status hukum lain yang disandangnya selain saksi dalam kasus ini.
"Hanya saksi aja kok," tegasnya saat melakukan tatap muka bersama sejumlah jurnalis di kantor PLN Pusat Jalan Trunojoyo, Blok Mahakam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/7).
Terakit kasus tersebut, Sofyan mengaku sepenuhnya akan membantu KPK. Dia juga memastikan proses pembangunan proyek PLTU Riau I dihentikan sementara dan memberikan sepenuhnya kewenangan kepada KPK untuk memproses pihak-pihak mana saja yang terkait.
"Yang pasti PLN sangat kooperatif. Khususnya saya jika dimintai keterangan atau hal-hal lainnya terkait proyek tersebut," ungkap Sofyan.
Sejauh ini, tambahnya, tidak ada masalah terkait proyek pembangunan jaringan listrik yang dikerjakan PLN. Namun jika ada yang ditemukan khususnya dalam proyek pembangunan PLTU Riau I, PLN siap membantu KPK untuk memberantasnya.
"Kemarin KPK sita semua dokumen yang terkait PLTU Riau I di rumah. Nanti kalau KPK perlu bantuan lagi tentunya kami siap," tegas Sofyan. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved