Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KETUA Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan proses penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Kasus tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme penegakkan hukum (yudisial) ketimbang rekonsiliasi.
"Kalau tidak mana mungkin ada undangan (rapat dengan pemerintah). Kita juga sudah diundang Pak Presiden Joko Widodo untuk mendiskusikan isu pelanggaran HAM berat masa lalu maupun kasus setelah tahun 2000. Saya kira ini satu sinyal positif," ujar Ahmad di kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta, Senin (16/7).
Menurut dia, untuk tahap awal pemerintah dan Komnas HAM kemungkinan bakal menuntaskan beberapa kasus pelanggaran HAM, seperti Wasior dan Wamena di Papua, serta Jambo Keupok di Aceh. Kasus tersebut sedianya dapat rampung sebelum berakhirnya masa pemerintahan Jokowi-JK
Sedangkan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, khususnya tragedi berdarah 1965 masih dicari solusi penyelesaiannya. Komnas HAM mengaku banyaknya saksi dan korban yang meninggal merupakan kendala yang perlu dipahami oleh semua pihak.
"Tapi tadi dalam pertemuan kita, termasuk dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya yang menarik ialah semua pihak, Komnas HAM, Jaksa Agung dan lain sebagainya bersepakat untuk mencari solusi. Soal kendala, ya apapun pasti ada kendala. Namun, kalau semua pihak sepakat mencari jalan keluar, mengatasi kendala, kan itu suatu sikap yang lebih progresif."
Dalam rapat yang dipimpin Menkopolhukam Wiranto, imbuh dia, Komnas HAM dan sejumlah kementerian/lembaga terkait berencana menggelar rapat lanjutan guna menyusun timeline penanganan kasus-kasus tersebut.
Meski demikian, Komnas HAM tetap berpegang pada komitmen awal, yakni kasus pelanggaran HAM harus diselesaikan dengan mekanisme yudisial. Komnas HAM mengingatkan bahwa hak-hak para korban harus ditegaskan dan tetap diposisikan dalam bagian paling penting.
"Apapun jalan keluarnya kita sudah diskusikan. Komnas HAM tentu fokusnya pada yudisial. Pemerintah juga memiliki kewenangan melakukan hal lain, silakan saja. Kami ingin tahu itu seperti apa," pungkasnya. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved