Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPK Kembali Periksa Mantan Dirut Jasindo sebagai Tersangka

M. Taufan SP Bustan
16/7/2018 14:40
KPK Kembali Periksa Mantan Dirut Jasindo sebagai Tersangka
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo Budi Tjahjono, Senin (16/7). Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan yang kesekian kalinya pasca Budi ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, agenda pemeriksaan Budi sebagaimana kapasitasnya sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai tersangka," terang Febri kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK Jakarta, Senin (16/7).

Budi terbukti dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo saat pengadaan Asuransi Oil pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebagaimana tertuang dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Pascaditetapkan sebagai tersangka Budi belum juga dijebloskan ke penjara. Alasan KPK karena masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut.

"Masih proses lebih lanjut," tandas Febri.

Pun demikian, Budi berdasarkan hasil penyidikan telah terbukti bersalah dan merugikan negara sebesar Rp15 miliar.

Terlebih, KPK telah menjerat Budi dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya