Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta mengimbau setiap partai politik (parpol) untuk tidak mendaftarkan kader yang bermasalah seperti pernah menjadi terpidana korupsi sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2019 mendatang.
Komisioner KPUD DKI, Nurdin, menyatakan pimpinan parpol di setiap tingkatan patut memahami dan menaati pakta integritas yang wajib mereka isi sebagai salah satu syarat untuk mendaftarkan calon anggota legislatif.
"Kalau misalnya orang itu (terpidana korupsi mendaftarkan diri) ya boleh-boleh saja. Tapi ketika proses verifikasi atau ada tanggapan masyarakat, ya kita minta diganti kalau terbukti," ujar Nurdin kepada Media Indonesia di kantornya, Rabu (11/7).
Nurdin menjelaskan, selain mantan napi korupsi, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 juga melarang mantan bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg.
"Tiga kasus itu masuk dalam syarat pencalonan (caleg). Jadi pakta integritas itu menjadi salah satu saringan kita dalam memverifikasi caleg," sambungnya.
Saat mengisi pakta integritas, di dalam formulir Model B.3 ditekankan bahwa proses seleksi caleg oleh parpol sudah dilakukan secara demokratis dan menjamin caleg-caleg yang diusung tidak tersangkut tiga kasus tersebut. Untuk diketahui, Formulir B-3 berupa pakta integritas dan penyataan tidak mencalonkan mantan terpidana kasus korupsi, kekerasan seksual, dan bandar narkoba.
"Kalau seandainya ada, maka partai bersedia menarik atau mengganti orang-orang yang terganjal persyaratan tersebut. Jadi dari hulunya harus sudah clear," pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved