Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KPU Lapor ke Presiden: Hingga Hari ke-8, Parpol Belum Juga Daftarkan Bakal Caleg

Nur Aivanni
11/7/2018 16:20
KPU Lapor ke Presiden: Hingga Hari ke-8, Parpol Belum Juga Daftarkan Bakal Caleg
(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

JELANG masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR RI berakhir, partai politik pun belum juga mendaftarkannya ke KPU Pusat. Hal tersebut menjadi salah satu topik yang disampaikan KPU saat menemui Presiden Joko Widodo.

"Kami juga laporkan bahwa sampai dengan hari ini, hari ke-8 dari total 14 hari yang disediakan untuk pendaftaran bakal calon itu belum satu pun partai politik mendaftarkan ke KPU RI untuk calon DPR RI," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/7).

Untuk diketahui, KPU membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif pada 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Arief menekankan bahwa pihaknya tidak akan memperpanjang masa pendaftaran jika ada parpol yang belum juga mendaftarkan bakal calegnya. 

"Kalau sudah tutup ya tutup. Enggak ada (perpanjangan)," tegasnya.

Karena itu, ia berharap parpol bisa mengajukan daftar bakal caleg segera mungkin. Presiden Joko Widodo pun, sambungnya, memiliki harapan yang sama. 

"Harapan Presiden sama, segera diserukan supaya mendaftar lebih awal," katanya.

Pendaftaran lebih awal dilakukan agar bisa mengantisipasi bila ada berkas persyaratan yang harus diperbaiki. 

"Kalau ada problem masih bisa diperbaiki. Kalau pada hari terakhir itu kan nanti bisa menimbulkan banyak problem," terangnya.

Berdasarkan informasi yang diterima KPU, rencananya akan ada dua partai politik yang mendaftarkan bakal calegnya hari ini. 

"Ada, kalau ngga salah, dua parpol," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik