Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

KPU Ikuti SK Menkumham terkait Kepengurusan Hanura

Putri Anisa Yuliani
10/7/2018 17:07
KPU Ikuti SK Menkumham terkait Kepengurusan Hanura
(MI/ MI/RAMDANI)

KEPENGURUSAN Partai Hanura dengan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Herry Lontung Siregar sebagai Sekretaris Jenderal menjadi rujukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam memproses pendaftaran calon anggota legislatif dari Partai Hanura untuk Pemilu 2019. Hal ini, sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Menurut peraturan undang-undangan, untuk mendaftarkan partai politik dilakukan oleh pimpinan partai politik, tanda tangan ketua umum, sekjen atau sebutan lain. Keputusan Menkumham yang menjadi patokan KPU, yang Ketumnya Pak OSO dan Sekjennya Pak Herry," kata Komisioner KPU RI Hasyim Ashari kepada awak media, Selasa (10/7).

Hasyim mengatakan Kemenkumham sebelumnya mengeluarkan SK Nomor M.HH.-01.AH.11.01 tahun 2018 tertanggal 17 Januari 2018, di mana Oso dan Herry tercatat sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Hanura. Namun, SK tersebut digugat dan dikeluarkan keputusan dengan kepengurusan Oso dan Sudding sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Hanura.

Lantaran Kemenkumham mengajukan upaya hukum, maka kepengurusan Oso dan Herry masih dianggap sah.

"Kalau belum inkrach, berarti putusan tadi belum dapat dilaksanakan. Artinya, SK semula yang pernah dibatalkan itu menjadi hidup kembali. Dengan begitu, SK Kemenkumham yang kepengurusan Oso dan Herry itu maish dianggap sah," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya