Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

KPU Siap Beri Jawaban Atas Gugatan PKPU Ke MA

Putri Anisa Yuliani
10/7/2018 14:41
KPU Siap Beri Jawaban Atas Gugatan PKPU Ke MA
(MI/Putri Anisa)

KOMISI Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) siap memberikan jawaban atas gugatan Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, empat orang eks terpidana korupsi telah menggugat PKPU soal larangan eks koruptor jadi caleg di Pileg 2019 ke MA. Keempat orang itu merupakan bakal calon legislatif DPR RI dan DPRD.

"Ya prosedurnya memang begitu, ada yang mendaftarkan gugatan, MA memproses lalu diundang untuk memberikan jawaban. Seperti yang sudah-sudah, KPU saat ini pun siap memberikan jawaban," ujar Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari di Gedung KPU RI, Selasa (10/7).

Ia mengaku tak keberatan dengan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, hal tersebut adalah hak tiap warga negara. Ketika dikonfirmasi perihal ditundanya proses gugatan uji materi PKPU di MA karena adanya gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Hasyim memilih tidak menjawab. Ia menegaskan KPU akan terus mengikuti perkembangan yang ada dan akan segera menyesuaikan diri bila ada perubahan aturan yang ditetapkan oleh MA maupun MK.

"Menurut saya KPU bukan pedagang yang terdampak untung atau rugi bila PKPU itu gugatannya ditunda jadi aturannya tetap berlaku. Yang untung dengan adanya aturan pelarangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri pada Pileg adalah masyarakat karena bisa mendapat calon legislatif yang baik" tandasnya.

Sebagai informasi sudah ada empat pihak yang mendaftarkan gugatan PKPU 20/2018 ke MA. Gugatan tersebut di antaranya dilayangkan olen mantan politisi Partai Nasdem Rio Capella. Rio juga merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang telah bebas pada tahun lalu.

Rio divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta dan mendapat hukuman pidana penjara 1,5 tahun serta denda Rp 50 juta. Rio dinyatakan bersalah karena menerima uang suap dari mantan gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho pada tahun 2015 silam. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya