Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Eks Menkes Siti Fadilah Supari Heran Terseret Kasus Lain

MI
30/6/2018 10:53
Eks Menkes Siti Fadilah Supari Heran Terseret Kasus Lain
Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan 2005, Siti Fadilah Supari, menjalani sidang peninjauan kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mJumat (29/6/2018)(MI/BARY FATAHILLAH)

MANTAN Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari heran dirinya terseret kasus bekas anak buahnya, Mulya Hasjmy. Masalah itu diungkit di sidang peninjauan kembali atas vonis 4 tahun penjara yang diterimanya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Mulya ialah Sekretaris Di-rektorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan pada 2006-2007 dan 2009. Dia dipidana 2,8 tahun penjara pada November 2015 atas korupsi pengadaan peralatan medis dalam penanganan wabah flu burung pada 2006.

“Tahun 2012 ada perkara yang menyangkut M (Mulya). Dalam putusan hakim yang sudah inkracht, dia bersalah bersama-sama dengan X. Nama saya tidak tersangkut sama sekali. Dia di situ tidak dibantu Menkes. Dia menerima hukuman sendiri, sudah inkracht,” kata Siti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin.

Siti bercerita pada 2016 dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum. Dia dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena dianggap turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan Mulya.

Made Darma Weda, ahli pidana yang dihadirkan Siti, berpendapat seharusnya Menkes tak bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Pasalnya, pada perkara sebelumnya, Mulya divonis dan dihukum seorang diri.

“Dalam konteks teori, kalau misalnya Mulya terbukti divonis sendiri dan tidak ada keterlibatan orang lain, seharusnya Ibu Siti tak dicantumkan Pasal 55,” jelas Made.

Jaksa KPK lalu bertanya kepada Made. Dia dicecar soal apakah Siti bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP jika terdapat suatu bukti yang menunjukkan keterlibatannya setelah vonis Mulya dijatuhkan. Namun, Made tetap berpendapat Siti tak bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP. Ia menilai penyidikan perkara Siti seha-rusnya dilakukan tunggal dan berdiri sendiri.

Sementara itu, kuasa hukum Siti, Ahmad Kholidin, mengatakan dua putusan yang bertentangan menunjukkan adanya kekhilafan majelis hakim yang memvonis perkara kliennya. Ia berharap alasan itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan PK yang diajukan Siti. (Put/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya