Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Sujud Syukur, Aman Abdurrahman Nyatakan tidak akan Banding

Haufan Hasyim Salengke
22/6/2018 17:27
Sujud Syukur, Aman Abdurrahman Nyatakan tidak akan Banding
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman bersujud usai mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6).(MI/ADAM DWI)

TERPIDANA sejumlah kasus terorisme Aman Abdurrahman menyatakan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman pidana mati kepada dirinya, Jumat (22/6).

Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini usai membacakan amar putusan meminta terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. "Silakan konsultasi, hanya menolak, menerima, berpikir. Kalau komentar jangan, komentar kalau banding," kata Akhmad.

Aman yang mengenakan gamis biru muda merespons dengan lambaian tangan tanda menolak di depan majelis hakm dan ke arah tim kuasa hukumnya. "Saya tidak ada banding," tegas Aman.

Bahkan, sesaat setelah kalimat hukuman pidana mati dibacakan Jaini, Aman melakukan sujud syukur. Tindakan itu membuat sejumlah personel polisi bersenjata laras panjang yang berdiri yang sisi ruang sidang langsung mengambil posisi berbaris di tengah

Namun berbeda dengan kliennya, tim pengacara Aman menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Karena itu, majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk mengambil upaya hukum lanjutan.

Kuasa hukum Aman, Asrudin Hatjani, mengatakan kliennya menolak mengajukan banding atas vonis mati yang diberikan majelis hakim karena ia tidak mengakui adanya peradilan di Indonesia.

Meski Aman telah meminta agar kuasa hukum tidak mengajukan upaya hukum lagi dengan cara mengangkat tangannya, Asrudin dan tim masih akan melakukan komunikasi dengan Aman untuk mengambil upaya hukum terhadap vonis tersebut.

"Beliau tadi sudah angkat tangan, dia menolak. Tapi kami akan konsultasikan kembali kepada beliau apakah jadi melakukan banding atau tidak, tergantung beliau. Saya tidak bisa bertindak tanpa persetujuan beliau," kata Asrudin.

Pentolan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu hadir di pengadilan mengenakan gamis biru cerah dengan celana bahan berwarna gelap serta ikat kepala hitam. Selama proses persidangan ia terlihat tenang duduk di kursinya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma telah terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan pidana mati," ujar Jaini membacakan amar putusan.

Aman dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Majelis hakim menilai Aman terbukti sebagai penggerak jihad dan teror yang menimbulkan banyak korban jiwa, baik sipil maupun aparat. Vonis pidana mati itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan sebelumnya.

Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yakni Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin pada 2016. (OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya