Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6), menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa intelektual kasus terorisme Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma telah terbukti secara sah dan diyakini bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma dengan pidana mati," ungkap Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini.
Vonis pidana mati terhadap Aman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan sebelumnya.
Pentolan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) itu hadir di Pengadilan mengenakan kemeja biru cerah panjang dengan celana bahan berwarna hitam serta ikat kepala hitam. Selama proses persidangan ia terlihat santai di kursinya.
Pria kelahiran Sumedang 46 tahun lalu itu dituntut hukuman pidana mati oleh JPU. Tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman, bahkan jaksa menyebutkan ada enam poin yang memberatkan.
Menurut jaksa, Aman harus bertanggung jawab atas aksi teror yang telah menewaskan sejumlah orang serta dalam serangan teror lainnya di Indonesia rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Sementara dalam sidang pledoi, Aman menyatakan tidak gentar atas tuntutan yang diberikan JPU. Bahkan ia mempersilahkan majelis hakim untuk memvonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
Persidangan pembacaan vonis Aman dimulai pukul 08.3 0 WIB dan berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian. Sekitar 378-400 personel diturunkan untuk mengamankan jalannya proses persidangan.
Ratusan personel itu di antaranya polisi bersenjata lengkap, penembak jitu atau sniper, hingga unit K-9 atau unit satwa.
Aman dalam perkara ini didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yakni Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin pada 2016.
Selain itu, terdakwa juga terkait kasus Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua insiden penembakan polisi di Medan, Sumatera Utara, dan Bima, NTB, pada 2017. Berdasarkan sejumlah dasar tersebut Aman terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.
Selain kasus-kasus tersebut, Aman pernah divonis bersalah dalam kasus Bom Cimanggis pada 2010.
Jaksa Penuntut Umum menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan Aman Abdurrahman.
"Kami menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa," ujar Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Anita menegaskan, terdakwa terbukti secara sah telah melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, tindakan yang dituduhkan pada Aman bisa dihukum penjara seumur hidup atau mati.
"Tim JPU memohon menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Anita.
Sebelumnya dalam persidangan Jumat (25/5) lalu, Aman membacakan pleidoi. Ia membantah terlibat dan menjadi otak serangkaian aksi teror di Indonesia. "Itu tindakan individu," ujar Aman.
Aman mengaku tidak mengetahui empat insiden yang terjadi di Kampung Melayu, Bima, Medan, dan Samarinda. Ia berdalih tengah diisolasi di Lembaga Permasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan, Jawa Tengah.
Namun, Aman mengaku ia mengetahui satu aksi teror yang terjadi di Sarinah Thamrin via media daring nasional setelah bom meledak.
Selain itu, dalam pledoinya Aman menyinggung serangkaian insiden teror bom di Surabaya, Jawa Timur, baru-baru ini.
Ia mengatakan tindakan bom bunuh diri di Surabaya tidak mungkin dilakukan orang-orang yang memahami ajaran Islam dan tuntutan jihad dengan benar. Aman juga menyebut orang yang melakukannya sebagai tidak sehat akalnya.
"Mengenai dua kejadian (bom bunuh diri) di Surabaya itu saya katakan bahwa orang-orang yang melakukannya atau merestuinya atau mengajarkannya atau yang menamakannya jihad adalah orang-orang yang sakit jiwanya dan frustasi dengan kehidupan. Islam melepaskan diri dari tindakan semacam itu," kata Aman. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved