Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro memastikan tidak ada lagi penyidikan kasus pidana yang melibatkan Imam FPI Rizieq Shihab.
"Setelah polisi mengeluarkan dua SP3, tidak ada lagi kasus yang melibatkan Imam FPI," kata Sugito melalui hubungan telepon, Selasa (12/6) malam.
Sugito mengakui, ada beberapa laporan polisi yang melaporkan kliennya. "Tapi hanya dua yang lanjut ke proses penyidikan dan klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Dengan keluarnya SP3 di kedua kasus itu, maka sudah selesai semua proses hukumnya," lanjutnya.
Sedikitnya ada tujuh kasus yang dilaporkan masyarakat dengan terlapor Rizieq Shihab. Kasus-kasus itu adalah pemelesetan kata 'sampurasun' menjadi 'campur racun' yang dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat dan Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat pada 24 November 2015.
Kemudian dugaan penghinaan agama Kristen dalam ceramah di Pondok Kelapa, Jaktim. Kasus ini dilaporkan oleh Student Peace Institute dan Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) pada 27 Desember 2016.
Lalu kasus dugaan penodaan agama yang dilaporkan oleh Mahasiswa Pemuda Lintas Agama pada 30 Desember 2016.
Pada 8 Januari 2017, Jaringan Intelektual Muda AntiFitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq Shihab berkaitan dengan tudingan ada gambar palu arit di uang rupiah baru yang dikeluarkan Bank Indonesia. Menurut penelusuran, kasus ini naik menjadi penyidikan pada 22 Januari 2017.
Rizieq juga dilaporkan dalam kasus penguasaan lahan secara ilegal di Megamendung, Jabar, oleh seseorang warga.
Ada pun dua kasus yang telah dihentikan penyidikan oleh polisi adalah kasus penodaan Pancasila yang dilaporkan oleh Rachmawati Soekarnoputri pada 27 Oktober 2017 dan dihentikan penyidikannya pada Februari 2018 karena tidak cukup bukti, serta kasus chat mesum yang membuat Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017 dan kasus dihentikan pada Juni 2018 karena pengunggahnya tidak ditemukan.
"Saya yang selalu mendampingi Habib jika ada kasus hukum. Selama ini, yang naik ke proses penyidikan hanya dua kasus itu, dan semuanya sudah selesai karena sikap penyidik yang profesional," tutup Sugito. (A-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved