Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Gugatan Ambang Batas Capres bukan untuk Bikin Kegaduhan Politik

M Tuafan SP Bustan
18/6/2018 23:49
Gugatan Ambang Batas Capres bukan untuk Bikin Kegaduhan Politik
(MI/Susanto)

PEGIAT Pemilu Hadar Navis Gumay mengaku, permohonan uji materi tentang ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di Mahmakah Konstitusi (MK) tidak akan berpotensi membuat kegaduhan politik. Menurutnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang digugat di MK itu karena bertentangan dengan konstitusi sehingga perlu diperbaiki.

"Kami hanya ingin memperbaiki aturan yang menurut kami bertentangkan dengan konstitusi terlebih UUD 1945," terang Hadar kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (18/6).

Mantan Komisioner KPU itu menegaskan, jika disebut gugatan itu bisa berdampak pada kegaduhan politik di Tanah Air, ia membantah. Bahkan, Hadar mengaku, kalau anggapan itu sangat berlebihan. "Itu tidak terjadi. Saya kira kagaduhan agak berlebihan lah," jelasnya.

Hadar mengungkapkan, yang tepat mungkin bukan kegaduhan melainkan kalau saja gugatan di MK itu menang, partai politik sebagai peserta Pemilu bisa merombak kembali kesepakatannya bersama koalisi yang telah dibangun.

"Mungkin memang kalau saja pencalonan di antara parpol itu kesepakatannya sudah terbentuk kemudian mereka mau mendaftar lalu peraturan ini berubah, mungkin bisa saja. Tapi bukan gaduh lah dan mungkin mereka bisa mengubah kembali koalisinya," ujarnya.

Itu pun tambah Hadar, jika disebutkan juga akan menimbulkan kegaduhan di tingkat publik itu tidak akan terjadi. "Saya pikir tidak ada itu, toh ini kan ingin memperbaiki aturan yang menurut hemat kami perlu dicek konstitusionalnya oleh MK, jadi nga ada itu yah," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya