Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berhak memanggil paksa setiap saksi maupun orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Selain untuk kelancaran penyidikan, juga mencegah kaburnya tersangka dari proses penegakan hukum.
Begitu pula dengan Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo yang hingga kini belum juga menyerahkan diri meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Sebagaimana yang telah kami sampaikan maka akan ada upaya lain yang diatur oleh undang-undang sesuai dengan kewenangan KPK," kata Komisioner KPK, Saut Situmorang kepada Media Indonesia saat dihubungi Sabtu (8/6).
Menurutnya penetapan tersangka sekaligus upaya seperti pemanggilan paksa kepada Syahril sudah bisa memenuhi syarat karena sudah memiliki bukti permulaan yang cukup.
"Karena pada prinsipnya telah memenuhi bukti awal yang cukup," tegasnya.
KPK sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bisa melakukan pemanggikan paksa terhadap saksi maupun tersangka berdasarkan pasal Pasal 112 ayat (2) yang menyebut bahwa 'Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya'.
Syahri Mulyo diduga menerima suap untuk fee proyek yang ada di Kabupaten Tulungagung. Ia diduga menerima fee sebanyak tiga kali yakni pada tahap pertama sebesar Rp 500 juta, tahap kedua Rp 1 miliar dan tahap ketiga yang juga didapati dalam peristiwa operasi tangkap tangan sebesar Rp 1 miliar.
Syahri ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi pada Jumat siang (8/6) lalu. Keduanya sempat sama-sama menghindari penangkapan KPK, tapi kemudian Samanhudi menyerahkan diri pada Jumat malam. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved