Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilab Rakyat (DPR) Arsul Sani menekankan kedatangan Ketua DPR Bambang Soesatyo atas inisiatif sendiri bukan karena adanya panggilan ulang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru bicara KPK Febri Diansyah diingatkannya bersikap proporsional dan faktual dalam memberikan penjelasan tanpa perlu menyelipkan pesan-pesan tersembunyi untuk menunjukkan superiotas KPK.
Asrul juga mewanti-wanti Febri untuk tak berkomentar yang di dalamnya terdapat unsur "pembunuhan" karakter terhadap seseorang atau lembaga. Untuk kasus terakhir, Arsul merujuk pada penjelasan Febri tentang dipanggil ulangnya Ketua DPR Bambang Soesatyo ke KPK pagi ini. Arsul menceritakan dirinya telah mengontak Ketua DPR dan protokoler DPR terkait apakah kedatangan Ketua DPR tersebut atas panggilan resmi berikutnya atau atas kemauan sendiri seperti yang Arsul sarankan beberapa hari lalu.
"Hasil tabayun (ricek) saya, ternyata tidak ada itu panggilan baru dari KPK. Yang ada pihak Mas Bamsoet berkomunikasi dengan penyidik KPK dan memberitahukan bisa datang Jumat pagi ini untuk memberi keterangan mengingat kegiatan di DPR sudah mulai berkurang," jelas Arsul, Jumat (9/6).
Asrul membeberkan, Ketua DPR tiba di KPK pukul 08.00 WIB dan selesai memberi keterangan pukul 09.30 WIB. Bamsoet kemudian memberikan keterangan pers kepada wartawan di lobby Gedung KPK.
“Nah, kalau faktualnya seperti ini maka Jubir KPK juga harus menyampaikan kepada publik bahwa Ketua DPR setelah berkomunikasi dengan penyidik KPK datang atas inisiatif sendiri untuk memberi keterangan tanpa ada panggilan ulang,” ujar Asrul.
“Jadi tidak ada kesan konten penyesatan informasi dalam penjelasan yang mengarah pada pembunuhan karakter,” imbuhnya.
Menutup keterangannya, Arsul menambahkan bahwa sebagai anggota DPR mendukung KPK untuk tetap terus melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi terhadap siapa saja. Namun tidak perlu kemudian ada kontroversi atau perseteruan kelembagaan akibat komunikasi publik yang tidak faktual dari lembaga penegak hukum. (A-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved