Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Meski Masuk di RKUHP, Kejahatan Luar Biasa Tetap Lex Spesialis

Rudy Polycarpus
06/6/2018 20:20
Meski Masuk di RKUHP, Kejahatan Luar Biasa Tetap Lex Spesialis
(Ilustrasi)

ANGGOTA tim penyusun Rancangan Kitab-Kitab Hukum Pidana (KUHP) Harkristuti Harkrisnowo menyatakan, masuknya sejumlah ketentuan umum dari tindak pidana khusus (tipidsus) ke KUHP tidak serta-merta mengubah sistem peradilan pidana yang menyangkut tipidsus.

Ia menegaskan korupsi, narkotika, terorisme, dan pelanggaran HAM berat tetap menjadi kejahatan luar biasa.

"Kekhawatiran  KPK tidak berfungsi lagi untuk tindak pidana korupsi sebenarnya tidak perlu ada karena dia dalam Pasal 14 UU Tipikor sudah ada penjelasan, yang seharusnya dibaca teman-teman di KPK," ujarnya di Jakarta, Rabu (6/6).

Pasal 14 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Dengan demikian, jelasnya, KPK masih tetap memiliki kewenangan menangani perkara korupsi, termasuk seluruh ketentuan yang diatur dalam RKUHP.

Hal serupa disampaikan pakar hukum pidana Muladi yang juga anggota tim penyusun RKUHP. Ia menjamin KUHP tidak akan mengganggu kewenangan lembaga-lembaga yang diatur dalam UU khusus.

Sebab, kata dia, KUHP adalah hukum material dan bersifat luas sedangkan undang-undang lainnya bersifat khusus atau lex generalis.

Muladi juga menerangkan dalam RKUHP, ada Pasal 729 yang menjelaskan tentang aturan peralihan. Isi pasal ini berbunyi "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang masing-masing."

"Artinya KPK, BNN, PPATK, ada Komnas HAM tetap menjalankan kewenangannya sesuai UU masing-masing,"pungkasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya