Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
POLEMIK gaji pimpinan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) telah dipolitisasi oleh pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah.
"Ya gak apa kalau ada yang mempolitisiasi, ini zamannya politisasi," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/5).
Padahal, sambung Mahfud, gaji yang diterimanya relatif lebih kecil ketimbang saat ia menjadi anggota DPR pada 2004. Apalagi jika dibandingkan dengan gaji komisisaris BUMN dan guberbur Bank Indonesia.
"Gaji pokoknya BPIP itu paling kecil, cuma Rp1 juta. Kita ini Rp 100 juta sudah kumulatif semuanya. Gaji seorang komisaris BUMN itu sudah Rp160 juta. Gubernur BI Rp300 juta lebih, itu di samping tunjangan tunjangan dan dana operasional pimpinan," tandasnya.
Hak keuangan pimpinan BPIP diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Mei.
Lewat peraturan tersebut, pemerintah menetapkan hak keuangan dan fasilitas bagi pejabat BPIP. Dalam Perpres tersebut Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan sebesar Rp112.540.000, Anggota Pengarah Rp100.811.000, Kepala BPIP Rp73.500.000, Wakil Kepala BPIP Rp63.750.000, Deputi BPIP Rp51.000.000 dan staf khusus BPIP Rp36.500.000.
Meski demikian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengaku perpres tersebut memiliki celah karena tidak merinci gaji yang diterima pimpinan BPIP.
"Ada kekeliruan dalam menstruktur. Kita bilang kepada presiden, kenapa tidak disebut gajinya saja? Kok disebut dengan hak hak keuangan lainnya kan jadi besar sekali," jelasnya.
Ia berharap redaksional pada perpres tersebut bisa diperbaiki. "Mungkin itu, tapi sekurang-kurangnya akan dijelaskan. Tapi diperbaiki kan gak ada masalah," pungkasnya. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved