Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MAJELIS hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/5) memvonis bebas terdakwa kasus ujaran kebencian, Alfian Tanjung. Majelis hakim menilai cicitan Alfian dalam akun Twitternya yang menyebut 'PDI-P 85% isinya kader PKI' bukan tindak pidana.
Majelis hakim menilai, Alfian hanya mengutip informasi dari satu media yang tidak terdaftar di Dewan Pers.
Sehubungan dengan ini, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu kecewa dengan putusan hakim tersebut. Ia mengatakan seharusnya hakim mempertimbangkan detail aspek lain tidak semata-mata melihat persoalan ini dengan hukum.
"Seharusnya hakim mempertimbangkan secara detail, tidak semata-mata melihat persoalan kasus tersebut dari sudut pandang hukum. Kita harus lihat aspek sosialnya. Dampak dari tudingan yang tidak berdasar itu. Harusnya itu dijadikan pertimbangan oleh hakim. Karena dengan putusan itu, seakan-akan pernyataan atau tudingan Alfian itu menjadi benar," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/5).
Lebih lanjut kata Masinton, meskipun Alfian dilaporkan karena menyalin tulisan tersebut dari media, tetapi tulisan itu tidak diketahui kebenarannya. Oleh karena itu, pihaknya berharap jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis bebas Alfian.
"Meskipun menurut hakim itu copy paste, tapi copy paste itu sumbernya tidak benar. Meng-copy paste informasi tidak benar. Terlepas apa pun itu, siapa pun dia, tapi informasi itu tidak benar dan itu harus jadi pertimbangan hakim," ungkapnya.
Masinton menilai upaya banding patut dilakukan karena di pengadilan tingkat pertama hakim telah memutuskan menggunakan kacamata kuda. "Dia hanya memutus dari satu sisi saja, tidak melihat sisi lain dalam mengambil pertimbangan putusannya," pungkasnya. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved