Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Setara Institute Hendardi meminta kepada masyarakat untuk mengawasi pembahasan Peraturan Presiden terkait pelibatan TNI yang akan disusun oleh pemerintah. Hal itu dilakukan agar substansi yang mengatur pelibatan TNI dalam Perpres tersebut tidak melampaui UU Antiterorisme yang baru saja disahkan oleh DPR.
"Masyarakat sipil, akademisi dan lainnya harus memberikan perhatian pada penyusunan Perpres tersebut karena dalam praktik Perpres bisa disusun melampaui norma yang ada dalam UU," kata Hendardi dalam diskusi yang bertema pemberantasan terorisme: legislasi, tindakan polisi dan deradikalisasi, di Jakarta, Sabtu (26/5).
Apalagi, sambungnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang sempat menyampaikan bahwa Perpres tersebut akan mengatur keterlibatan TNI untuk bisa melakukan operasi sendiri dari pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Padahal, dalam UU Antiterorisme disebutkan bahwa leading sector dari pemberantasan terorisme adalah BNPT.
"Jika perluasan kewenangan sebagaimana dikatakan Panglima itu terjadi dan dituangkan dalam Perpres, maka produk legislasi yang baru saja disahkan bukannya menjadi landasan kerja agar efektif tapi bisa jadi justru mengundang tarik menarik kewenangan antar institusi keamanan," tuturnya.
Anggota Komnas HAM M Choirul Anam pun meminta kepada pemerintah agar hati-hati dalam membuat Perpres terkait pelibatan TNI nantinya. Menurutnya, Perpres tersebut harus tegas dimana TNI bisa terlibat dalam penanggulangan terorisme. Adapun sifat keterlibatan TNI jangan bersifat permanen, hanya sementara. "Kalau polisi masih memiliki kemampuan, ya polisi sebagai agen utamanya. Ini di Perpres harus tegas," katanya.
Selain itu, ia juga mengkritisi terkait bagaimana penanganan bagi TNI yang melakukan pelanggaran dalam penanggulangan terorisme nantinya. "Kalau polisi dia akan dituntut secara hukum pidana. Kalau tentara ini di hukum pidana biasa, peradilan militer atau bagaimana? Ini jadi catatan yang serius," pungkasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved